Ade Sarip Hidayat
BOGOR-KITA.com – Setelah Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryoo, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkait dugaan penyelewengan pembelian lahan Pasar Jambu Dua. Ade Sarip dimintai keteranan Jumat (24/04/15) selama kurang lebih 12 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.01 WIB.
Seusai dimintai keterangan, Ade Sarif yang menggunakan baju berwarna putih, celana bahan berwarna hitam, keluar dengan wajah tersenyum lebar dan langsung menyapa awak media yang telah menunggunya.
"Kami bantu sampaikan informasi secara menyeluruh, mudah-mudahan bisa membantu pihak kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus ini," jelasnya kepada wartawan.
Ade Sarip mengatakan, kepadanya ditanya soalproses penganggaran pembebasan lahan Pasar jambu Dua "Kurang lebih ada 17-18 pertanyaan, seputar pembebasan lahan, iya, kita selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditanya bagaimana proses penganggaran," jelasnya.
Ia menjelaskan, pembelian lahan Pasar Jambu Dua sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Pembelian laha itu adalah dalam rangka merealisasikan salah satu program prioritas pemkot yaitu terkait penataan pedagang kaki ima (PKL)
"Itu legal, tim melakukan pekerjaannya sesuai SK yang diminta oleh teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai landasan pengguna anggaran PA melaksanakan tugasnya. Insya Allah semua dilakukan sesuai prosedur, tidak ada kepentingan pribadi apapun dalam rangka pencapaian target penataan PKL yang menjadi prioritas di Kota Bogor," jelasnya. [] Yuda.