BOGOR-KITA.com – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kota Bogor. Dari pengungkapan ini kepolisian mengamankan 20 tersangka dari 17 kasus beserta barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser menerangkan ini merupakan pengungkapan selama bulan September 2019 yang terjadi di Kota maupun Kabupaten Bogor.
“Ke 20 tersangka ini merupakan pengedar, kurir serta pemakai narkotika yang beraksi di kota dan kabupaten Bogor,” ungkap Hendri saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (14/10/19).
Hendri memaparkan ke 20 tersangka tersebut diantaranya yang memiliki barang bukti berupa sabu yakni BS (27), YA (47), DS (38), AG (31), DS (38), MSF (42), AS (50), HR (36), TM (33) dan SR (37).
“Sedangkan yang memiliki Barung bukti berupa ganja yaitu AM (21), AJ (23), BR (22), JK (21), RA (23), RZ (27), SN (29), DK (30) dan PJ (27),” katanya.
Dengan demikian, tambah Hendri perlunya edukasi bahaya narkotika sehingga kasus penyalahgunaan narkotika bisa berkurang.
“Ini perlu edukasi dari semua pihak baik dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, kepolisian, BNN sehingga penyalahgunaan narkoba semakin berkurang,” jelasnya.
Total Jumlah barang bukti yang disita jenis sabu 60,3 gram dan jenis ganja 477 gram. Jumlah kasus 17 perkara dan jumlah tersangka 20 orang. Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar. [] Ricky