Kota Bogor

Sekolah di Kota Bogor Bisa Gelar KBM Tatap Muka Awal Januari 2021, Ini Syaratnya

Bima Arya gelar konferensi pers, Sabtu (21/11/2020)

BOGOR-KITA com, BOGOR – Pemeritah Kota Bogor akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka awal Januari 2021.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram dan Youtube Pemkot Bogor pada Sabtu (21/11/2020).

“Kami menyepakati bahwa pembelajaran tatap muka bisa dilakukan mulai tanggal 11 Januari 2021 dengan cara bertahap,” ungkap Bima.

Hadir mendampingi Bima Arya pada konferensi pers di Balai Kota Bogor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Fachrudin, Kepala Dinas Kesehatan Sri Nowo Retno dan sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Namun, lanjut Bima seperti disampaikan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka hanya akan bisa dilaksanakan apabila, mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda), komite sekolah dan orang tua siswa.

“Artinya kalau kepala sekolah saja tanpa izin dari komite sekolah itu tidak bisa. Jadi komite sekolah dan orang tua siswa adalah unsur paling penting yang harus memberikan izin,” katanya.

Baca juga  Update Kondisi Lalu Lalu Lintas Pukul 21.30 WIB: One Way Berlangsung Dari Km 70 GT Cikampek Utama Hingga Km 414 GT Kalikangkung

Bima juga menyatakan, bahwa jika sekolah ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka bisa mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, namun dengan catatan permohonan tersebut didukung dan disetujui serta disepakati oleh komite sekolah.

Selain itu, pihak sekolah juga harus menyiapkan secata rinci terkait dengan 3 aspek utama, pertama  konsep atau sistem pembelajarannya jelas, seperti apa pemberian mata pelajaran dan pengaturan kelasnya, kedua kesiapan protokol kesehatan di sekolah harus memenuhi data periksa.

“Jadi nanti dinas kesehatan (dinkes) akan melakukan sosialisasi daftar periksa apa yang harus dipenuhi oleh sekolah, seperti kesiapan thermogun dan kesiapan apabila ada peristiwa darurat,” ujarnya.

Aspek ketiga, tambah Bima, pihaknya tidak ingin siswa berkerumun di lingkungan sekolah, sehingga menimbulkan penularan Covid-19.

“Kami tidak ingin apabila sekolahnya sudah siap, sistem pembelajarannya sudah baik, protokol kesehatan sudah baik, tapi di lingkungan sekolah siswa berisiko untuk berkerumun, baik itu di kantin, warung dan lain lain,” terangnya.

Baca juga  Badan POM Nilai Obat di Cimanggu, Kategori Berbahaya

Pemkot juga akan melakukan koordinasi dengan aparatur wilayah dan dinas perhubungan (dishub) untuk mengantisipasi apabila terjadi penumpukan di angkutan umum.

“Jadi yang harus kita antisipasi bukan saja kondisi di lingkungan sekolah, tetapi kondisi ketika siswa berangkat dan pulang sekolah, untuk itu akan ada aturan lebih lanjut dari pemkot untuk memastikan protokol kesehatan untuk tetap dipatuhi di transportasi publik,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga memberlakukan sanksi apabila ada sekolah yang melanggar  protokol kesehatan. Termasuk apabila terjadi peristiwa ada siswa yang positif,  kebijakan izin pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut akan dievaluasi kembali.

“Disdik akan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah untuk menyampaikan kebijakan ini dan sekolah diminta untuk menyiapkan mulai membicarakan dengan komite sekolahnya apakah ingin mengajukan, tetapi apabila tidak ada kesepakatan dengan komite sekolah maka sekolah itu belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka,” tutup Bima.

Baca juga  Mahasiswa KKN-T Kolaboratif IPB University, Unida, dan Umpo Gelar Pelatihan Pembuatan Eco-Enzyme

Sebagai informasi pemerintah pusat mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11/2020). [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top