Nasional

Seharusnya Pemerintah Pakai Istilah Jihadis ISIS, bukan FTF

Oleh : Sugeng Teguh Santoso, SH*

BOGOR-KITA.com, JAKARTA –  Pemerintah RI telah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks- ISIS ke Indonesia. Komentar saya terkait sikap pemerintah memutuskan tidak akan memulangkan 689 foreign terorist fighter (FTF) ialah pemerintah tidak punya contingency planning (rencana kontinjensi) dan tidak berbuat apapun atas isue FTF.

Alasannya,

Pemerintah menggunakan istilah Foreign Terrorist Fighter ( FTF) bukan jihadis ISIS untuk 689 orang WNI yang berjuang sebagai jihadis ISIS, berbaiat pada ISIS . Penyebutan FTF adalah masuk dalam kategori tindak pidana terorisme yang disepakati sebagai tindak pidana khusus oleh seluruh negara di dunia, dimana atas FTF berlaku jurisdiksi hukum negara dimana FTF beroperasi. Artinya FTF tersebut akan diadili oleh negara dimana FTF ditangkap saat sedang melaksanakan tindak pidana terorisme, dengan demikian sistem hukum yang akan dipakai mengadili adalah sistem hukum dimana FTF tersebut melalukan tindak pidana terorisme dan ditangkap di tempat kejadian. Dalam hal ini adalah jurisdiksi hukum negara Suriah sebagaimana dinyatakan oleh Bashar Al Assad Presiden Suriah bahwa mereka akan mengadili dan akan mengeksekusi para teroris tersebut termasuk mungkin 689 teroris WNI yang bertempur sebagai jihadis ISIS.

Baca juga  Tingkatkan Kesehatan Warga di Perbatasan, Dompet Dhuafa Bersama BRILiaN Dirikan Pos Kesehatan

Pada saat diadili dan mungkin akan dinyatakan bersalah dengan putusan eksekusi hukuman mati, maka status 689 FTF tersebut adalah sebagai WNI. Dalam statusnya sebagai WNI maka pemerintah Indonesia harus memberikan pendampingan dan fasilitasi hukum buat terdakwa terdakwa FTF tersebut.

Pernyataan pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memulangkan FTF tersebut dengan alasan supaya virus terorisme tidak meracuni 267 juta WNI di Indonesia adalah pernyataan pembodohan publik karena adalah tidak mungkin pemerintah Indonesia tidak bisa dan tidak perlu membawa pulang 689 FTF ke Indonesia yang dalam status terdakwa tindak pidana terorisme yang ditahan oleh otoritas Suriah.

Dengan penyebutan FTF di dalamnya maka menyiratkan mereka 680 FTF tersebut adalah tetap sebagai WNI . Berbeda dengan istilah jihadis ISIS yang menurut guru besar UI ahli hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana, karena mereka jihadis ISIS maka mereka dapat otomatis kehilangan status WNI karena mereka memenuhi syarat kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam legiun asing serta secara terbuka menyatakan tidak mengakui pemerintah Indonesia.

Baca juga  Luncurkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif

Kehilangan status atau pencabutan status kewarganegaraan ini akan lebih mendasar untuk diterapkan demi kepentingan Indonesia ke depan; mengapa?

Bila tidak dicabut status WNI-nya maka para terdakwa teroris tersebut yang diadili oleh peradilan negara Suriah wajib diberikan fasilitasi pendampingan hukum.

Dengan status FTF tersebut maka terhadap istri, anak pelaku FTF yang tidak terlibat dan melakukan tindak pidana terorisme ( hanya tinggal  di kamp-kamp ISIS dulu ) status mereka adalah WNI sepenuhnya yang harus dilindungi dan harus diurus sebagai WNI yang terlantar di negara asing sementara doktrinal ISIS terhadap perempuan dan anak-anaknya sudah melekat. Nah atas mereka ini mau diapakan? Sebagai WNI mereka berhak pulang ke Indonesia dan harus difasilitasi pulang oleh pemerntah. Sementara pemerintah menyatakan khawatir virus terorisme menjangkiti 267 juta WNI di Indonesia. Jadi di sini ada sikap ambigu dan adanya ketidakpastian hukum mengenai nasib perempuan dan anak-anak WNI eks ISIS. Perempuan dan anak-anak yang sudah disusupi ideologi kekerasan ala ISIS adalah mesin penghancur dalam wujud manusia. Pemerintah bingung.

Baca juga  Pengosongan Rumah di Teplan Tanpa Putusan Pengadilan Melanggar Hukum

Oleh karena itu menurut saya pemerintah semestinya tetap menggunakan istilah jihadis eks-ISIS atas 689 orang tersebut termasuk istri mereka selanjutnya memakai treatment hukum pencabutan status WNI. Dengan dicabut status WNI pemerintah tidak punyatanggung jawab lagi atas mereka dan tidak dapat dituntut untuk mengurus 689 jihadi isis itu pulang ke Indonesia.

Bagaimana dengan anak-anak mereka? Bila menggunakan terminologi FTF maka anak-anak tersebut adalah anak-anak WNI yang orang tuanya sedang diadili sebagai pelaku terorisme di Suriah.

Terhadap ibu dan anak-anaknya terdapat kewajiban negara RI harus mengurus dan melindungi wanita dan anak-anak untuk pulang . Ini  sungguh berpotensi munculnya intoleransi dan terorisme di Indonesia di kemudian hari.

Dari penjelasan saya tersebut terlihat pemerintah sesungguhnya tidak memiliki kontinjensi plan rencana tindak pengamanan 267 juta WNI di dalam negeri Indonesia. [] Admin / *Penulis adalah Sekjen DPN Peradi 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top