Kab. Bogor

Satu Nyawa Kembali Melayang Di Rumpin, Apa Kabar Janji Jalan Khusus Tambang? 

perbup bogor nomor 120 tahun 2021

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Kembali terjadinya sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut korban nyawa di jalan raya yang dilalui kendaraan angkutan hasil tambang, mendapat sorotan tajam.

Sejumlah pihak yang selama ini memberi atensi terhadap persoalan dan masalah pertambangan dan jalur lintasan jalan tambang bersuara lantang. Mereka makin prihatin atas kondisi tersebut.

“Kecelakaan lalu lintas semacam ini akan terus terjadi bila aturan yang ada terus dilanggar oleh perusahaan transporter dan perusahaan tambang. Sebenarnya ada aturan yang jelas. Tapi terus saja dilanggar dan tidak dipatuhi. Apakah Perbup 120/2021 dan SKB di Gunungsindur itu sudah tidak berlaku?,” tandas Junaedi, Ketua Umum Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT).

Baca juga  Seminggu Sebelum Ramadhan, Warga Jabotabek Camping di Bukit Cita-cita Cisarua

Ia mengungkapkan, kabar akan adanya evaluasi Perbup nomor 120 tahun 2021 dan pembuatan portal pembatas truk tambang hingga sekarang belum juga terlaksana. Padahal kedua hal tersebut adalah sebagai solusi jangka pendek.

“Apakah ini cuma sekedar janji – janji. Kami meminta Pemkab Bogor khususnya Dishub Kabupaten Bogor untuk segera memberikan sanksi tegas dan mencabut izin operasional truk tambang yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP),” tandas Jun, sapaan akrabnya.

Selain itu, sambungnya, AGJT mendesak Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar agar segera merealisasikan pembuatan jalur khusus tambang sebagai solusi jangka panjang atas permasalahan mobilisasi truk tambang yang ada di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang dan Gunungsindur dan sekitarnya.

Baca juga  Jalan Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Harga Mati

“Ayolah jangan cuma terus umbar janji – janji. Masyarakat yang terdampak negatif akibat masalah tambang ini sudah tidak butuh janji, tapi bukti dan realisasi,” cetus alumnus Unpam Tanggerang ini.

Sementara di Parungpanjang, beberapa orang aktivis muda menyampaikan rasa prihatin atas kembali terjadinya musibah laka lantas yang mengakibatkan korban tewas di jalan tambang tersebut.

“Segera tegakkan aturan Perbup 120 tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas truk tambang. Segera bangun portal pembatas jalan truk tambang. Masyarakat butuh kenyamanan serta keselamatan,” ujar Candra Aji, seorang aktivis lingkungan di Parungpanjang. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top