BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia miras di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam razia, Minggu (11/10/2020), Satpol PP mengamankan sekitar 60 dus botol minuman beralkohol dari berbagai merek dari salah satu warung di kawasan Rancabungur.
Razia rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor merupakan bagian dari upaya meminimalisir penyakit masyarakat (PEKAT) yang semakin berkembang.
“Tujuan kita hari ini adalah meminimalisir peredaran miras. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor sudah jelas bahwa semua jenis minuman beralkohol tidak diijinkan diperjual belikan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.
Razia kemarin dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Agus Ridho. Awalnya menyisir wilayah Kecamatan Ciseeng. Namun nihil, dan melanjutkan razia ke wilayah Kecamatan Rancabungur, dan didapatkan beberapa warung klontong yang berjualan minuman beralkohol.
Agus Ridho mengatakan, razia seperti ni akan dilakukan secara rutin, untuk mengimplementasi masyarakat berkeadaban sebagaimana tertuang dalam Pancakarsa Kabupaten Bogor. [] Hari