Kota Bogor

RTH di Kota Bogor Baru 4,2 Persen, Perda Minta 30 Persen

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait evaluasi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan cakupan RTH Kota Bogor yang sudah diamanatkan di dalam perda sebanyak 30 persen, baru terpenuhi 4,2 persen saja.

“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru di angka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” ucap Endah, Rabu (26/7/2022).

Baca juga  Peringati Hari Ibu, ratusan Perempuan di Kota Bogor Ikut Upacara

Endah pun menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya menganggarkan 1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah pun meminta agar Disperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait topologi RTH di Kota Bogor.

“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” katanya.

Yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor, kata Endah adalah belum diterbitkannya Perwali yang menunjang juklak-juknis pelaksanaan Perda tentang RTH. Sehingga, ia meminta agar Disperumkim Kota Bogor segera berkordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perwali tentang RTH.

“Jadi PR nya secara perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seterusya harus ditetapkan melalui Perwali,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Terbukti Tak Terlibat Suap, Kuasa Hukum Minta  Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top