BOGOR-KITA.com – Sudah saatnya pemerintah dan Polri membuat masa berlaku
SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk seumur hidup. Sehingga masyarakat
pemegang SIM tidak perlu lagi melakukan perpanjangan setiap lima tahun
sekali. Selama ini konsep SIM yang diterapkan Polri terkategori
sebagai SIM ekonomi biaya tinggi, tidak efisiensi, dan penuh pungutan
liar (pungli).
Ketua Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Minggu (6/12/2015) menilai, ekonomi biaya tinggi di balik
keberadaan SIM dengan masa berlaku lima tahun sangat besar. Dalam
proyek pengadaan SIM setiap tahun misalnya, anggaran Polri tersedot
hampir Rp 250 miliar. Dana yang besar ini membuat proyek pengadaan SIM
kerap menjadi rebutan mafia proyek. Bahkan saat ini anak konglomerat
besar ikutan dalam proyek SIM.
Ekonomi biaya tinggi ini akan kian menjerat masyarakat karena dalam
Rancangan APBN 2015 telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) untuk Polri mencapai Rp 4,358 triliun. Dengan target PNBP
sebesar itu, maka pemerintah akan menaikkan biaya pembuatan SIM mulai
tahun 2016. Sesuai ketentuan PNBP biaya penerbitan SIM di tahun 2016
naik menjadi SIM A Rp 120.000, SIM B Rp 300.000, dan SIM C Rp 80.000.
Tapi faktanya, biaya pembuatan SIM C saja saat ini sudah mencapai Rp
600.000 lewat calo dan masyarakat kerap dikondisikan harus lewat calo.
Sebab lewat jalur resmi kerap “dipersulit”.
“Untuk itu IPW mendesak pemerintah dan Polri segera menetapkan masa
berlaku SIM harus seumur hidup. Ada tiga alasan kenapa SIM perlu
seumur hidup,” kata Neta.
Pertama, untuk menekan ekonomi biaya tinggi. Kedua, masa
berlaku E-KTP saja saat ini sudah seumur hidup. Ketiga, di banyak
negara, terutama di Belanda, sudah sejak lama diterapkan SIM seumur
hidup. Namun dalam mengeluarkan SIM, Polri harus bersikap tegas dan
tidak sembarangan memberi SIM kepada masyarakat yang tidak layak untuk
mendapatkannya. Selain itu, orang-orang yang melakukan pelanggaran
fatal, jangan segan-segan dicabut atau dilobangi SIMnya.
Misalnya untuk anaknya Hatta Radjasa atau anak musisi Ahmad Dhani,
yang sudah melakukan kecelakaan yang menewaskan sejumlah orang, Polri
harus berani menghukum mereka, yakni selama 15 tahun tidak diijinkan
memiliki SIM. Sehingga revolusi mental di balik keberadaan SIM tidak
sekadar self service seperti selama ini. [] Admin