Nasional

IPW Desak KPK Berhentikan 26 Penyelidik dan Penyidik yang Diangkat Abraham Samad

Neta S Pane

BOGOR-KITA.com – KPK harus segera memberhentikan 26 penyelidik dan penyidik ilegal yang diangkat Ketua KPK non aktif Abraham Samad. “Sebab pengangkatan mereka melanggar undang undang, sehingga keberadaan ke 26 penyelidik dan penyidik itu di KPK tidak sah,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane yang dikirim ke Redaksi  BOGOR-KITA.com, Rabu (25/3/2015).

IPW, kata Neta berharap Plt KPK Taufiq Ruki segera menertibkan keberadaan mereka. Selain itu para pakar hukum, praktisi hukum, dan Tim 9 juga harus mempersoalkan keberadaan 26 penyelidik dan penyidik ilegal di KPK ini. Tim 9 misalnya, harus bisa secara jernih melihat berbagai persoalan di internal KPK yang perlu segera dibenahi, sehingga tidak hanya memojokkan Polri. Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, oknum-oknum KPK tidak boleh dibiarkan melakukan pelanggaran  undang undang dan hukum. Komisi 3 DPR perlu memanggil KPK untuk mengklarifikasi hal ini.

Baca juga  Neta: Saya Berkesempatan Menjelajahi Rumah Susi Pudjiastuti

Dari penelusuran IPW terungkap, ke 26 orang itu diangkat dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK No Kep 27/01-54/01/2013 tentang Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan pengangkatannya karena KPK memerlukan tenaga penyelidik dan penyidik yang memenuhi syarat, untuk memenuhi pelaksanaan fungsi penyelidik dan penyidik di lembaga anti rasuah tersebut. Inisial ke 26 penyelidik dan penyidik KPK yang diangkat Samad itu adalah ALH, ARD, FW, HN, IK, JS, MRS, PAP, S, Su, IGA, WPR, MD, ACC, EK, FK, HS, H, MF, MNP, RAB, ST, W, YP, dan RR. Identitas ke 26 orang itu mulai dari Nomor NPP (Penyelidik dan Penyidik) 0000149 hingga 0000524. Keberadaannya sebagai penyelidik dan penyidik ditetapkan 11 Januari 2013 dan ditandatangani Abraham Samad sebagai Ketua KPK.

Baca juga  Jelang Munas, Joko Suprianto Berharap PBSI Beri Satu Suara Saja untuk Mantan Pemain

Pengangkatan ini menjadi aneh karena pada 8 November 2009 Wakil Ketua KPK Waluyo kepada media mengatakan, KPK sulit untuk mewujudkan pengangkat penyidik sendiri karena peraturan perundangannya belum memadai.

KPK memang memiliki UU No 30 tahun 2002 yang menyatakan kasus yang ditangani KPK lex specialis atau bersifat khusus. Meski demikian KPK tidak bisa melanggar KUHP. Di dalam KUHP disebutkan penyidik maupun penyelidik adalah anggota Polri dan penyidik PNS yang di bawah koordinasi Polri. Mengangkat 26 penyelidik dan penyidik sendiri menunjukkan Abraham Samad. “Sebagai Ketua KPK tidak patuh pada undang-undang. Untuk itu ke 26 penyelidik dan penyidik KPK harus segera diberhentikan karena keberadaannya ilegal dan hasil penyidikannya menjadi tidak sah,” tutup Neta. [] Admin

Baca juga  Bamsoet Dorong Pemerintah Perluas Jalur Khusus Pesepeda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top