Ratusan Knalpot Brong Disita Polisi Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota berhasil menyita ratusan knalpot brong atau knalpot bising.
Penyitaan ratusan knalpot bising tersebut karena adanya aduan dan keluhan dari masyarakat sehingga mengganggu kenyamanan dan ketentraman.
Penertiban knalpot bising ini berdasarkan peraturan menteri negara lingkungan hidup no 7 tahun 2009 bahwa kendaraan bermotor di bawah 175 cc bunyi knalpotnya harus dibawah 80 desibel.
Selain itu, penertiban knalpot bising ini juga berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 285 ayat 1 kendaraan dengan knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan.
“Berbagai alasan dan masukan dari masyarakat terkait knalpot brong, hal inilah yang membuat Satlantas Polresta Bogor Kota merespon aduan dan keluhan masyatakat untuk melakukan penertiban knalpot brong ini,” ucap Kaporesta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (10/2/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menertibkan knalpot bising sebanyak 563 kanlpot. Untuk tindaklanjutnya kata Kombes Pol Bismo pihaknya akan melakukan pemusnahan yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara dan Jalan R3, Kecamatan Bogor Timur rawan knalpot brong dan balap liar, tentunya kita akan lakukan patroli disitu untuk mencegah penyalah gunaan tempat itu untuk balap liar,” katanya.
Selanjutnya, kata Kapolresta, pihaknya akan melakukan patroli bengkel yang beroperasi 24 jam biasanya disalahgunakan oleh pelaku balap liar. Untuk itu pihaknya akan memberikan pesan kamtibmas agar penggunan jalan baik itu pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki tidak menjadi korban kecelakaan.
“Kalau ada yang balap liar kita akan patroli dan lakukan pencegahan serta penyadaran, kalau ada yang kumpul-kumpul kita berikan himbauan, kita kan bisa lihat motor yang akan dipakai untuk balap liar lalu kita lakukan penertiban dan ingatkan,” jelasnya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menjelaskan penertiban knalpot bising itu meruoakan tindakan kegiatan kepolisian di lapangan.
“Jadi kita lakukan pengecekan dengan mengedepankan tindakan preentif dan preventif, jadi kita meminta untuk mengganti knalpot tersebut sesuai dengan ketentuannya,” kata Kompol Galih.
Selain penyitaan terhadap knalpot bising, lanjut Kompol Galih, pihaknya pun menerima pemberian knalpot bising dari masyarakat
“Ada beberapa knalpot bising yang diberikan kepada kita, maka kita berikan surat pernyataan bahwa pengendara itu memberikan knalpotnya kepada kita,” ujarnya.
Penertiban knalpot bising itu juga disaksikan oleh puluhan duta anti knalpot bising. Dimana mereka itu merupakan mantan pembalap liar dan pembuat knalpot bising tersebut.
“Ada 20 orang duta anti knalpot bising yang dulunya pembalap liar menggunakan knalpot brong, kemudian kita melakukan pembinaan dan mereka menyadari lalu mereka stop menggunakan knalpot brong sengan berbagai alasan,” pungkasnya. [] Ricky