Kota Bogor

Ratusan Anggota IPSM Kota Bogor jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ratusan anggota Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Bogor didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran ratusan pekerja sosial ini secara simbolis dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kamis (13/1/2022).

Mereka masuk peserta bukan penerima upah (BPU) yang membayar iuran Rp16.800/bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk tiga bulan awal akan dibiayai oleh Yayasan Al Magfirah. Dengan program ini mereka akan dilindungi bila terjadi kecelakaan kerja, dan apabila meninggal mendapat santunan Rp42 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga secara simbolis menyalurkan bantuan JKM kepada pekerja rentan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam acara tersebut, Ketua IPSM Jawa Barat Eka Wardhana menyampaikan rasa syukurnya kepada yayasan Al-Magfirah yang telah menyalurkan dana CSR untuk pendaftaran kepesertaan 203 anggota IPSM Kota Bogor.

“Ini sebuah penghargaan yang luar biasa kepada kami, volunteer atau relawan terdidik yang ada di Kota Bogor yang terhimpun dalam IPSM yang ada di Kota Bogor. Karena, kami yang selama ini bekerja melindungi dan mengedukasi warga malah belum terlindungi,” ujar Eka Wardhana.

Baca juga  Hadiri Halal Bihalal PKK, Bima Ingatkan Pentingnya Silaturahmi

Diungkapkan oleh Eka, anggota IPSM Kota Bogor ini akan mendapatkan bantuan berupa subsidi pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan kedepan. Ia pun berharap ratusan anggota lainnya bisa ikut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dalam bekerja memberikan perlindungan dan advokasi kepada warga, para anggota IPSM turut telrindungi juga oleh negara.

“Yang pasti kami akan menjadikan ini sebuah motivasi dan ini juga akan menjadikan kami wajib, mewajibkan kepada seluruh anggota agar taat bayar aturan. Jadi kalau ada 203 saya berharap malah itu merupakan awal. Karena di kami ada 700an relawan yang tergabung dalam IPSM Kota Bogor,” ungkap Eka.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Mias Muchtar, menyampaikan CSR yang diamanatkan oleh yayasan Al-Magfirah untuk disalurkan ke IPSM Kota Bogor merupakan bentuk kehadiran negara kepada para pekerja rentan dalam kegiatan Peduli GN Lingkaran.

“Dengan adanya hari ini, kami buktikan kepada DPRD Kota Bogor untuk kita mengelola CSR kawan-kawan yang ada untuk kita jadikan sebagai gerakan memberikan pelrindungan kepada masyarakat Kota Bogor,” kata Mias.

Baca juga  Yus Ruswadi Ingatkan Pemkot, Saatnya Bebaskan Lahan untuk Proyek BIRR

Yayasan Al-Magfirah merupakan yayasan yang dibangun oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menyalurkan bantuan berupa perlindungan ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. Karena, selain IPSM, yayasan Al-Magfirah juga sudah menyalurkan CSR kepada PWI Kota Bogor.

“Itu adalah yayasan dari pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang berdomisili di kantor pusat kami. Itu kita melakukan kegiatan sosial salah satunya tadi, lalu sempat dengan PWI Kota Bogor kemarin dengan memberikan bantuan Al-quran dan hari ini kami coba memerdayakan dengan memberikan perlindungan,” ujar Mias.

Langkah Pemerintah

Melihat program yang dijalankan oleh yayasan Al-Magfirah, ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan bahwa untuk melakukan perlindungan kepada angkatan kerja, negara perlu hadir. Sebab, berdasarkan data yang ia pegang dari sekitar 400 ribuan orang angkatan kerja di Kota Bogor baru sekitar 150 ribu orang saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan di satu sisi, Negara telah menginstruksikan melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk memberikan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, Atang mengaku akan mencarikan skema pembiayaan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Tetapkan Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

“Keinginan kami, agar mereka tercover (BPJS Ketanagakerjaan, red) kita akan coba carikan regulasinya sebagai bahan landassn untuk bisa membantu mereka (angkatan kerja, red) untuk kemudian agar para pekerja sektor informal ini dan para pekerja sosial, yang mana mereka sudah banyak melakukan hal-hal terbaik bagi masyarkaat juga bisa terlindungi dirinya,” tegas Atang.

Atang mengungkapkan bahwa untuk pembiayaan BPJS Kesehatan PBI melalui APBD bisa dilakukan dan Pemkot Bogor sudah menganggarkan Rp60 miliar untuk tahun 2022. Mata anggaran yang mengalami kenaikan ini diharapkan bisa diterapkan juga untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan APBD.

“Dan saya kira skema jaminan perlindungan baik melalui BPJS Kesehatan maupun melalui BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dipikirkan oleh pemerintah daerah. Termasuk kami di DPRD untuk menyisir masyarkaat yang tidak mampu, ataupun pekerja informal dan pekerja sosisl yang salama ini penghasilannya tidak terlalu besar. Tapi mereka bisa ditangani jaminan hari tuanya,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top