BOGOR-KITA.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan membatalkan keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem, Penyediaan Air Minum kepada Sentul City Tbk.
Putusan tertanggal 15 Juli 2019, ditandatangani Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Herry Wibawa S.H. M.H.
Juru bicara penggugat yakni Komite Warga Sentul City, Deny Erliana dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com Senin (29/7/2019) menyatakan, dengan putusan PTUN tesebut maka Bupati Bogor harus mencabut Izin SPAM PT Sentul City, dan menunjuk PDAM Tirta Kahuripan sebagai pengelola SPAM di Sentul City, menetapkan masa transisi pengalihan SPAM dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan dengan menunjuk PT Sukaputra Graha Cemerlang sebagai operator sementara PDAM (dengan ketentuan: memisahkan tagihan air bersih dari tagihan lainnya; menghentikan pemutusan layanan air bersih; dan memasang kembali seluruh sambungan layanan air bersih kepada warga yang selama ini diputus), dan mengalihkan pelanggan PT Sukaputra Graha Cemerlang sebagai pelanggan PDAM.
Dalam Penetapan tersebut, PTUN Bandung menimbang bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PT Sentul City, Tbk,yang diajukan tanggal 16 April 2019. Namun PTUN Bandung menyatakan, karena pihak tergugat hingga sampai saat belum bersedia melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 463 K/TUN/2018 tanggal 11 Oktobeer 2018 secara sukarela, maka permohonan pemohon/pihak penggugat yang pada intinya memohon agar Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Bandung memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan aqa dapat dikabulkan
Pada 26 Juli 2019, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga telah mengeluarkan pernyataan, yang pada intinya mengingatkan Bupati Bogor untuk segera melaksanakan secara sepenuhnya tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Nomor Registrasi 0299/LM/IV/2016/JKT tanggal 27 November 2018, termasuk hasil konsiliasi para pihak, yakni PDAM Tirta Kahuripan, PT Sentul City, Tbk, dan PT Sukaputra Graha Cemerlang.
Apabila tidak melakukan itu, menurut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Bupati Bogor bisa diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. [] Admin