BOGOR-KITA.com – Siaran pers Sentul City berjudul “Mahkamah Agung Tolak Gugatan KWSC terhadap PT Sentul City” ternyata salah. Hal itu diketahui setelah pihak KWSC mengonfirmasi ke laman yang sama yakni laman situs Mahkamah Agung. Berikut siaran pers lengkap KWSC yang diterima BOGOR-KITA.com, Jumat (19/10/.2018) pukul malam.
Pada Jumat, 19 Oktober 2018, PT Sentul City Tbk, melalui juru bicaranya Alfian Mujani, menyebarkan siaran pers yang bertajuk “Mahkamah Agung Tolak Gugatan KWSC terhadap PT Sentul City”.
Dalam siaran pers itu, PT Sentul City Tbk mengklaim bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor Register: 463 K/TUN/2018 pada 11 Oktober 2018 telah menolak gugatan Komite Warga Sentul City (KWSC) atas izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk, yang diterbitkan oleh Bupati Bogor pada 1 Maret 2017.
Ironisnya, meskipun mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut dan hanya melihat Informasi Perkara di halaman website Mahkamah Agung, Juru Bicara PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, sudah berani menyimpulkan bahwa putusan kasasi itu menolak gugatan KWSC dan bahwa “perkara antara KWSC dengan PT Sentul City, Tbk dimenangkan oleh PT Sentul City, Tbk”.
Namun, ketika KWSC mengecek Informasi Perkara di halaman website Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2018, pukul 14.07, Mahkamah Agung ternyata meralat informasi yang tertulis sebelumnya.
Pada baris “Keterangan”, tertulis kalimat berikut, “Telah dilakukan perubahan data Tgl. 19 Oktober 2018, dimana data Amar Putusan sebelumnya adalah KABUL KASASI., BATAL JUDEX FACTI., ADILI SENDIRI., TOLAK GUGATAN, dikarenakan terjadi kekeliruan dalam pengetikan Amar putusan. Kemudian pada baris “Amar Putusan”, perubahan yang dimaksud tertulis sebagai berikut, “KABUL KASASI., BATAL JUDEX FACTI PT., ADILI SENDIRI., CFM JF I”.
Tanpa mendahului salinan putusan Mahkamah Agung yang belum bisa kami peroleh, berdasarkan informasi berbagai pihak, kami memahami bahwa frasa “BATAL JUDEX FACTI PT” berarti Mahkamah Agung membatalkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (JUDEX FACTI PT) yang sebelumnya menolak gugatan KWSC. Sementara itu, frasa CFM JF I berarti “CONFORM JUDEX FACTI I” atau bahwa Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memenangkan gugatan KWSC.
Berdasarkan pemahaman tersebut, dan sambil menunggu salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, kami menyayangkan siaran pers yang disebarkan terburu-buru oleh PT Sentul City Tbk. Siaran pers itu telah menimbulkan disinformasi di media massa dan juga masyarakat, terutama warga perumahan Sentul City.
Demikian siaran pers ini kami buat untuk mengklarifikasi siaran pers PT Sentul City Tbk. Kami juga menyertakan screenshot Informasi Perkara Nomor Register: 463 K/TUN/2018 yang kami ambil dari website Mahkamah Agung pada pukul 20.00. Terima kasih.
Bogor, 19 Oktober 2018
Deni Erliana
KWSC
Siaran pers Sentul City, https://bogor-kita.com/mahkamah-agung-tolak-gugatan-kwsc-terhadap-pt-sentul-city/