Kab. Bogor

Polsek Dramaga Tangkap Ibu Kandung Pembuang Bayi

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui Polsek Dramaga berhasil mengungkap kasus pembuang Bayi di Kp. Situ Uncal RT 02/01  Ds. Purawasari Kecamatan Dramaga Sabtu (30/5/2020).

Kejadian bermula ketika adanya laporan dari warga masyarakat setempat pada (17/5/2020) perihal penemuan seorang jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam. Setelah mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Dramaga Ipda Ano melakukan penyelidikan bersama dengan tim.

Selama sepekan Ipda Ano dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan terduga tersangka yang merupakan seorang perempuan warga sekitar yang sering bolak-balik warung tidak seperti biasanya, membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan.

Baca juga  Dr Abdul Haris Mustari: Jaga Biodiversitas di Kampus IPB

Ipda Ano dan tim, kemudian berhasil menangkap tersangka di SPBU Cibanteng Ciampea  ketika tersangka sedang mengisi BBM sepeda motor.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan inisial H T S (W/24 tahun), asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban. Alasan tersangka membuang anaknya yang baru dilahirkan, hingga mengakibatkan meninggal dunia karena tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Terhadap tersangka ini kami kenakan  pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. []Hari

Baca juga  Vinus Care Bagikan Sembako Gratis Bagi Dhuafa Di Desa Cibatok I
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top