Kota Bogor

Polisi Tangkap 24 Tersangka Narkoba

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari 19 kasus itu, polisi berhasil mengamankan 24 tersangka dan menyita barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram dan obat psikotopika 138 butir.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan selama bulan Juni 2023.

“Untuk penyalahgunaan sabu-sabu ada sebanyak 9 orang yang ditangkap. Ganja ada 2 orang, tembakau sintetis ada 10 orang, dan obat psikotopika ada 3 orang,” ungkap Kombes Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (6/7/2023).

Para tersangka itu, kata Kombes Bismo ditangkap di beberapa lokasi , diantaranya Bogor Utara 5 tempat, Bogor Timur 5 tempat, Bogor Selatan 2 tempat, Bogor Tengah 2 tempat, Bogor Barat 3 tempat, dan Tanah Sareal 2 tempat.

Baca juga  Penasihat Hukum Tukul Syok Hakim Vonis Kliennya 9 Tahun

Dikatakan, Kombes Bismo modus transaksi jual beli narkotika ini dengan cara sistem tempel dengan memesan ke bandar melalui media sosial.

“Diantara para pelaku ini salah satunya insial MAP, dimana pelaku ini menjual tembakau sintetis yang kedapatan memiliki 7 bungkus plastik klip tembakau sintetis yang dibeli melalui media sosial, kemudian diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun media sosial bernama inisial RFN,” jelasnya.

Pelaku yang semula di MAP ke RFN dan berhasil kita amankan RFN di daerah rumahnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor dan kedapatan memiliki 22 bungkus tembakau sintetis.

Dari hasil pengembangan, kata Kombes Bismo, Satnarkoba berhasil menangkap RFN, pemilik akun media sosial tersebut di kediamannya di wilayah Ciomas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis.

Baca juga  SMP Kesatuan Bogor Juara Lomba Kantin Sekolah Sehat 2017

Selain itu, dari 24 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas.

“Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya,” ujarnya.

Terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.

Selain penindakan terhadap narkotika, psikotoprika, lanjut Kombes Bismo pihaknya juga melakukan penindakan terhadap minuman keras (miras) melalui Tim Kujang Polresta Bogor Kota.

Baca juga  Liga Inggris: Permalukan Fulham, Man-City Ke Puncak Klasemen Geser Arsenal

“Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar permasalahan kejahatan utama di narkotika dan psikotropika,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top