Kab. Bogor

Polisi Gerebek Kontrakan Produksi Tembakau Gorila di Tajurhalang

BOGOR-KITA.com, TAJURHALANG – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 4 pelaku pembuatan narkoba jenis tembakau gorila dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di perumahan Griya Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kamis (9/7/2020) malam. 

Dari keterangan pihak kepolisian, rumah kontrakan tersebut telah dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis tembakau gorila. Selain mengamankan empat (4) pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat lima (5) kilogram serta puluhan gram yang masih berupa tembakau murni siap edar.

“Totalnya ada empat orang pelaku berinisial AI, AE, DS, dan Y. Mereka tinggal mengontrak di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Pada penangkapan tadi malam kami menemukan barang bukti 5 kilogram dan bungkusan kecil tembakau murni siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra.

Baca juga  Bogor Kawasan Rawan, Rujukan Bikin Diskusi 'Jurnalisme Bencana'

Kasat Narkoba menambahkan, keempat pelaku yang masih remaja tersebut, bertindak sebagai pedagang sekaligus memproduksi barang haram tersebut. “Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tegas AKP Eka Candra. [] Fahry 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top