Polisi Bongkar Praktik Penjualan Produk Kedaluwarsa di Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap praktik curang dalam perdagangan produk makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Pengungkapan ini dilakukan melalui penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.34 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati berbagai produk minuman dan makanan kemasan yang telah kedaluwarsa namun label tanggalnya telah dimodifikasi seolah-olah masih layak edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 300 kardus susu Indomilk, beberapa kardus berisi produk seperti Puffies, Green Tea, selai Ceres, Emina Ceda, Frisian Flag, Mogu Mogu, Adem Sari Chingku, New Milk Tea, Pringles, serta satu pack Pulpy Orange berisi 12 botol. Polisi juga menyita satu unit SD card berisi rekaman CCTV dari lokasi.
“Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan minuman kemasan susu yang tanggal kedaluwarsanya telah diganti agar terlihat seperti produk baru. Produk-produk ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6/2025).
Polisi mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini. Dua di antaranya berinisial M dan FI. Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan produk susu tersebut dari seorang sales keliling yang identitasnya tidak diketahui. Sementara itu, dari gudang milik FI, ditemukan 300 kardus susu Indomilk dengan label tanggal kedaluwarsa yang diduga telah dimanipulasi.
Selain itu, seorang pelaku lain berinisial KA ditangkap di sebuah lapak rongsokan di Jalan Jabon, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Aji menyebut, harga jual produk kedaluwarsa tersebut tergolong sangat murah, yakni sekitar Rp75.000 per karton untuk kemasan botol 180 ml dan kotak 190 ml, jauh di bawah harga pasar baik secara grosir maupun eceran.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bogor Kota. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi pelaku, serta penyitaan barang bukti untuk keperluan penyidikan,” katanya.
Menurut Aji, motif pelaku diduga kuat karena alasan ekonomi. Para pelaku membeli produk dengan harga sangat murah, mengganti tanggal kedaluwarsanya, lalu menjual kembali ke masyarakat sebagai produk layak konsumsi.
“Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” tegas Aji.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membeli produk makanan dan minuman.
“Periksa label dan tanggal kedaluwarsa dengan teliti. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. [] Ricky