PN Cibinong Sita Lahan Termasuk 7 Vila di Atasnya
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pengadilan Negeri Cibinong melalui Juru Sita mengeksekusi vila di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (18/1/2022).
Juru sita, Pengadilan Negeri Cibinong, Muhamad Irvan Nurdin mengatakan, penyitaan lahan seluas 6.336 meter berikut 7 bangunan vila ini hasil dari risalah lelang Nomor 88/32/202O dan sudah dinyatakan sah secara hukum lahannya berpindah ke atas nama Fiuzah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00631/Desa Batulayang.
“Penyitaan ini setelah melalui proses hukum, dan sudah ditetapkan berpindah tangan sesuai risalah lelang,” ujar Muhammad Irvan kepada wartawan.
Di atas lahan tersebut, kata dia, ada 3 bangunan vila besar dan 4 vila kecil.
“Sesuai SP penetapan, penyitaan aset ini berikut bangunan di atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Aset berupa tanah dan bangunan yang disita ini berawal dari utang piutang dengan salah satu bank.
“Pemilik pinjam uang ke bank, karena gagal bayar sudah lama akhirnya dilelang,” terangnya.
Pantauan wartawan, sempat terjadi adu mulut saat juru sita memasuki vila Prabu Putragus dengan penghuni tempat tersebut. Bahkan, penghuni sempat teriak-teriak agar juru sita menangguhkan waktu penyitaan.
Eksekusi tersebut melibatkan puluhan anggota TNI Polri dan SatpolPP Kecamatan Cisarua.
Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Effendi mengaku ikut mengamankan jalannya penyitaaan aset di wilayah kerjanya.
“Setelah sebelumnya menerima surat ke kecamatan, kita diminta ikut mengamankan,” tandasnya. [] Danu