Nasional

Pilkada Tak Ditunda, Seharusnya Ada Jaminan Tidak Jadi Klaster Baru Covid-19

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Desakan banyak pihak termasuk dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan NU untuk menunda Pilkada 2020 sama sekali tidak digubris oleh steakholder penyelenggara pemilu.

Terbukti, berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin ( 21/9/2020), tetap pada sikap semula menggelar pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.

“Dalam berita acara tersebut secara jelas dituliskan tidak akan menunda pilkada 2020 dan tetap dilaksanakan tanggal 9  Desember 2020,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi kepada BOGOR-KITA.com, Senin (21/9/2020) malam.

Padahal, kata Yus, sapaan akrab Yusfitriadi, kita semua paham bahwa tanggal 9 Desember 2020 hanyalah salah satu tahapan saja dari pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga  Ini Catatan YSK Terhadap Raperda Perlindungan Disabilitas Kota Bogor

Adapun tahapan-tahapan lainnya sudah berjalan dari bulan Juni tahun 2020. Proses tahapan inilah yang sangat berpotensi untuk memberikan kontribusi besar dalam percepatan penularan Covid-19.

“Yang sangat disesalkan dari hasil RDP tersebut adalah, selain tidak akan menunda Plkada 2020, isinya juga tidak memberikan solusi atas keresahan dan kehawatiran masyarakat akan keselamatan rakyat Indonesia terlebih penyelenggara pemilu yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19,” kata Yus.

Hal itu bisa dilihat dari poin-poin kesepakatan yang tidak memunculkan sesuatu yang mengikat dan ajeg, sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19.

Misalnya, seluruh tahapan pemilu masih saja bersifat opsional, boleh tatap muka dan boleh juga virtual. Bahkan tahapan pilkada dilaksanakan secara virtual hanya merupakan dorongan atau imbauan saja.

Baca juga  Vaksinasi Pekerja Publik, Termasuk Guru dan  Wartawan Dijadwalkan Dimulai 17 Februari

“Sama sekali tidak ada klausul yang mengikat bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 mencegah dan memastikan pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19,” kata Yus.

Menurut Yus, seandainyapun pilkada tidak bisa ditunda, seharusnya ada kesepakatan baru hasil konsensus bersama untuk secara ketat melaksanakan protokol kesehatan tanpa membuka opsi-opsi tertentu.

Misalnya, menegaskan bahwa kampanye tidak boleh tatap muka langsung. Demikian juga tidak ada penegasan bahwa proses penanganan sengketa dilaksanakan secara virtual dan sebagainya.

Hasil RDP memang mendorong pemberlakuan sanksi terhadap siapapun yang melanggar protokol covid-19.

“Tapi hal ini seperti ini sudah biasa. Dari dulu juga ada peraturan mengenai penanganan covid-19, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Namun faktanya, tetap saja peraturan sulit ditegakkan. Para penegak hukum juga tidak berani tegas, sebagaimana terjadi pada saat proses pendaftaran bakal pasangan calon kemarin di mana sampai saat ini belum ada sanksi terhadap berbagai pelanggaran tersebut. [] Hari

Baca juga  Yusfitriadi Pertanyakan Etika Para Politisi Perang Baliho
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top