-

Petani Pasirdatar Sukabumi Datangi Dirjen Penataan Agraria Terkait TORA

BOGOR-KITA.com – Petani Desa Pasir Datar bersama pimpinan Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Muhammad Ikhsan Saleh, di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Kedatangan petani Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi itu terkait dengan permasalahan pertanahan yang terjadi di Pasirdatar.

Salah seorang petani, Bubun Kusnadi mengatakan, petani Desa Pasirdatar dan Desa Sukamulya tidak akan berhenti memperjuangkan haknya sebagai petani dan sebagai warga negara. Dirinya, memandang bahwa apa yang diperjuangkannya tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

“Kami petani Pasirdatar dan Sukamulya mempunyai hak yang sama menurut hukum. Kami tidak akan gentar dan tidak akan menyerah, karena tanah ini tanah kami,” ujar Bubun.

Baca juga  OSIS SMK Mutiara Terpadu Gelar Liga Futsal

Dihubungi terpisah, Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Jawa Barat, Tantan Sutandi menuturkan, perwakilan petani Pasirdatar dan Sukamulya mendatangi Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) didampingi Ketua Cabang Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi.

“Ini bukan yang pertama kali,” ujar Tantan dihubungi melalui sambungan telepon.

Tantan mengatakan, sebelumnya pada 29 Oktober 2018, pihaknya juga mendatangi kantor staf presiden mengadukan hal sama. Ketika itu pihaknya diterima oleh Deputi V beserta staf.

Kasus tanah yang diadukan terkait usulan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang menjadi prioritas di Pasir Datar dan Sukamulya. Namun, ada beberapa titik yang kami usulkan, di antaranya, Warungkiara, eks Perkebunan PT. Sugihmukti, Jampang Tengah eks Perkebunan PT Bumiloka Wwakarya dan lainnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Hadiri Deklarasi Jabar Kondusif

Selain masalah konflik pertanahan, petani juga meminta kepada para pemegang kebijakan untuk tidak terjadi lagi melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para petani karena reforma agraria ini merupakan program nasional yang tertuang di RPJMN 2014-2019, yang saat ini diperkuat lagi dengan Perpres NO.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. ”Kami berharap pemerintah segera melaksanakan Perpres tersebut,” tukasnya. [] Dede Heri

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top