Kota Bogor

Perumda Tirta Pakuan Berikan Diskon Pemasangan Baru Untuk UMKM

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Untuk mendukung kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pasca pandemi Covid-19 Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan diskon pemasangan baru untuk UMKM.

Diskon yang diberikan Perusahaan Pelat Merah itu cukup besar yaitu mencapai hingga 70 persen dari biaya normal pemasangan ketegori niaga.

Diskon besar-besaran ini berlaku mulai 11 Mei hingga 30 Desember 2022, dengan syarat harus melampirkan foto copy KTP, nomor pelanggan terdekat, materai 10 ribu satu dan tentunya syarat utama jenis atau klasifikasi usaha dalam kategori niaga 1. Dengan besarnya diskon yang diberikan, minat UMKM untuk memasang cukup tinggi.

Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rivelino Rizky mengatakan, untuk klasifikasi yang lebih jelas terkait UMKM niaga 1 seperti apa masih dalam kajian, sementara ini padangan harus bisa membuktikan golongannya jelas niaga satu.

Baca juga  Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Gelar Wisata Pustaka Loka

“Kriteria yang bisa mendapatkan diskon untuk saat ini adalah warung kecil dan lain-lain. Yang seharusnya mereka bayar sekitar Rp3.771.819, kami samakan dengan golongan rumah tangga bayarnya sekitar Rp1.353.178. Tetapi tarifnya tetap niaga satu,” ucap Rivelino kepada wartawan pada Selasa (24/5/2022).

Dikatakan Rivelino, program ini bertujuan untuk membangkitkan UMKM di Kota Bogor pasca pandemi.

“Ya, yang bisa kami lakukan adalah kami buka pemasangan baru tarif niaga 1 tapi biaya Pasang Baru (PB) nya rumah tangga,” katanya.

Rivelino menjelaskan, untuk kuota pemasangan baru khusu niaga 1 ini tidak batasi, tapi jangka waktunya hingga akhir tahun 2022, bagi UMKM yang sewa tempat juga diperbolehkan asal bisa mempertanggungjawabkan.

Baca juga  Bima Arya Diundang Jadi Pembicara Keluarga Besar Putra-Putri Polri

“Jadi diharapkan PB UMKM meningkat, untuk yang diperbolehkan yaitu kategori warung kecil, kios kecil, rumah makan kecil, bengkel kecil, salon, pusat kerajinan, koperasi, gudang, klinik kecil dan usaha sejenis lainnya yang masuk kategori UMKM. Kami ini mendukung program pemerintah dalam upaya membangkitkan UMKM di Kota Bogor yang tengah tumbuh,” jelasnya.

Sehingga, nantinya UMKM cuci motor, cuci mobil bisa menggunakan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Jadi dimasukan ke dalam kategori UMKM juga cuci motor dan mobil.

“Tentunya hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan Tirta Pakuan dengan bertambahnya pelanggan baru,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top