BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor akan memanggil pihak Mitra 10, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor pada Selasa (23/6/2020).
Komisi IV DPRD Kota Bogor akan menanyakan perihal protokol kesehatan yang diterapkan selama Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila ada pelanggaran maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor didorong untuk menjatuhkan sanksi.
Anggota komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, pihaknya memanggil pihak Mitra 10 bersamaan dengan Disnakertrans dan Dinkes Kota Bogor pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Pihaknya juga memanggil unsur terkait agar tidak saling lempar dan bisa terlihat mana yang menjadi persoalan inti.
“Jadi nanti akan dipertanyakan perihal kronologis lengkap dari kasus klaster Mitra 10 ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang, karena ini sangat berbahaya,” ungkap Endah pada Senin (22/6/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, pihaknya juga akan menanyakan soal protokol kesehatan yang diterapkan oleh Mitra 10 selama PSBB, karena ini termasuk sektor yang dikecualikan saat PSBB. Terlebih apakah diterapkan sistem shifting untuk karyawannya, atau tidak diterapkan.
“Nah, kalau tidak diterapkan, maka akan ditelusuri lebih dalam. Apabila terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Endah menuturkan, yang menjadi permasalahan juga Pemkot Bogor tidak mencantumkan dalam perda ketertiban umum (tibum) soal pelanggaran perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB. Apabila ada cantolannya, maka bisa dijatuhkan Perda tibum.
“Perda hanya tentang kesehatan, kita lihat di Perwali nomor 37 tahun 2020. Apakah ada sanksi untuk perusahaan, karena saya lihat hanya sanksi untuk masyarakat saja. Nah ini kenapa Pemkot Bogor seakan-akan tumpul ke atas tapi tajam kebawah, harus ada sanksi untuk perusahaan yang tidak melakukan protokol kesehatan saat PSBB harus diterapkan,” tegasnya.
Selain itu, tambah Endah, diketahui saat ini Mitra 10 tutup, tapi harus diperjelas juga langkah Pemkot Bogor setelah 14 hari itu apa, jangan sampai begitu buka menimbulkan persoalan serupa.
“Selain itu harus diantisipasi juga bukanya mal-mal di Kota Bogor. Dikhawatirkan ada klaster baru muncul. Mungkin akan direncanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk pemberlakuan protokol kesehatan di toko-toko serta mal Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky