Kab. Bogor

Persidangan Kedua Dugaan Kasus Suap Ade Yasin Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Persidangan dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, JL RE Martadinata, Rabu (20/7/2022) hari ini. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang belum dimulai. Meski di laman PN Bandung jadwal sidang tertera pukul 09.00 WIB.

Dalam agenda persidangan kedua di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja ini, kuasa hukum Ade Yasin dijadwalkan bakal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampak hadir kuasa hukum Ade Yasin antara lain Dinalara D Butar Butar SH MH, Roynal Pasaribu SH MH.

Ade Yasin sendiri kembali tidak akan dihadirkan secara langsung di persidangan melainkan dihadirkan secara daring dari Kantor KPK.

Baca juga  Reses, Wakil Ketua DPRD KH Agus Salim: Sungai Cikumpa Direvitalisasi Cegah Banjir Lagi

Diketahui, pada persidangan perdana pekan lalu, Ade Yasin dihadirkan secara daring dari kantor KPK Jakarta.

Hal ini sempat dikeluhkan oleh kuasa hukum yang meminta Ade Yasin dihadirkan secara langsung di persidangan.

JPU dari KPK sendiri sudah membacakan dakwaan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022) lalu.

Hasilnya, kuasa hukum keberatan atas semua dakwaan JPU. Terkait pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga  Ade Yasin Lantik 6 Pejabat Setingkat Kadis, Ini Daftar Lengkapnya

Majelis hakim pun menunda persidangan untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum pada 20 Juli 2022 alias satu pekan setelah sidang pertama.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu menegaskan bahwa penangkapan kliennya oleh KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan, melainkan ‘operasi tangkap tidur’.

“Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut,” ungkap Roynal usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan BPK, tanpa dilengkapi alat bukti yang merujuk atas perintah Ade Yasin.

Baca juga  Ade Yasin Tampil Jadi Narasumber di IPB University

“Sampai sekarang KPK tidak punya bukti rekaman atau apapun bahwa anak buahnya menyuap atas perintah Bu Ade Yasin. Itu hanya berupa keterangan dari tersangka lain,” tuturnya.

Saat ditemui wartawan usai sidang Rabu (13/7/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf tidak membantah namun juga tidak membenarkan bahwa penangkapan Ade Yasin adalah bukan operasi tangkap tangan alias OTT.

“Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat,” singkatnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top