Regional

Perda Kewirausahaan, Memberikan Bantuan Kepada Milenial untuk Berwirausaha

BOGOR-KITA.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Jabar tentang Kewirusahaan. Penandatanganan penetapan Perda Kewirausahaan itu dilakukan oleh Gubernur bersama Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari saat sidang Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Senin (11/2/2019).

“Sekarang kita punya dasar hukum memberi bantuan ke anak-anak muda milenial untuk berwirausaha ya,” kata Emil.

Selain memudahkan dalam memberikan subsidi ke masyarakat, Perda ini juga menurut Emil membuat lebih leluasa ketika akan membangun pusat-pusat pelatihan kewirausahaan dan memudahkan memasarkan produk usaha masyarakat.

“Jadi Perda ini mendukung dalam membuat pusat-pusat pelatihan dan lebih mudah memarketingkan mereka. Intinya dasar hukum ini membuat kita lebih leluasa,” terangnya.

Baca juga  Wagub Uu Berharap Ada Pelatihan Mengelola Keuangan Bagi Kepala Desa

Sebelum terbitnya Perda Kewirausahaan ini, dulu penanganan kewirausahaan masyarakat diurusi oleh beberapa OPD seperti Dispora maupun Dinas UKM.

“Sekarang itu sudah dikunci dalam Perda ini,” ujar Emil.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, rancangan regulasi tersebut sudah melalui beberapa tahapan, di antarnya sudah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketua Pansus V DPRD Jabar, Teuku Hanibal, selaku panitia yang menangani regulasi tersebut mengatakan, pembahasan Perda Kewirausahaan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018. Hanibal meminta Pemdaprov Jabar segera menyosialisasikannya kepada masyarakat dan membuat pergubnya.

Hanibal menuturkan, Perda Kewirausahaan bertujuan untuk menumbuh kembangkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah.

Baca juga  PT Dahana Bantu Korban Banjir Subang di Daerah Terisolir

“Juga untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga akan mendorong daya saing produk daerah,” katanya.

Perda ini masuk tahap pembahasan pada Nopember 2018. Anggota Komisi II DOPRD Jabar Junandar Eka Perwira ketika itu mengatakan, Raperda Kewirausahaan ini merupakan produk inovatif, karena belum ada Undang-Undang tentang Kewirausahaan di tungkat pusat. “Jabar selalu lebih dulu,” kata Junandar ketika itu.

Ada beberapa perda di Jabar yang inovatif seperti ini, selain Perda Kewirausanaan ada lagi Perda tentang Ekonomi Kreatif yang merupakan satup-satu di Indonesia. [] Admin/Situs Pemdaprov Jabar

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top