BOGOR-KITA.com – Setelah lebih dari satu tahun berjalan, kebijakan satu hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, mengalami perubahan. terkait waktu pelaksanaan satu hari tanpa kendaraan bermotor.
Awalnya berdasarkan Surat Edaran Nomor 024/53 – Umum tanggal 15 Desember 2014, kebijakan satu hari tanpa kendaraan bermotor berlangsung setiap hari Senin. Selama satu tahun ini, para pegawai di Lingkungan Pemerinath Kota Bogor tidak menggunakan kendaraan bermotor pada hari Senin.
Dalam surat edaran terbaru dengan nomor 024/53-Umum tanggal 7 Januari 2015, waktu pelaksanaan satu hari tanpa kendaraan bermotor akan dilaksanakan setiap hari Jum’at. “Kebijakan ini diambil menimbang tingginya mobilisasi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor pada hari Senin sehingga menjadi kurang efektif. Saya menggeser kebijakan yang selama ini telah berjalan lebih dari setahun dirubah ke hari Jumat,” cetus Bima ketika memimpin briefing staff pada Selasa (5/1/2016) lalu.
Perubahan kebijakan mulai berlaku pada Jum’at, 15 Januari mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat mereduksi padatnya volume kendaraan di Kota Bogor. Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian bagi penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas operasional dalam rangka koordinasi atau rapat diluar kota.
Juga bagi kendaraan operasional khusus atau lapangan dalam rangka memberikan pelayanan operasional khusus dan pelayanan umum, juga mendapat dispensasi. Selain itu, pegawai yang memerlukan akses transportasi umum lebih dari satu kali menuju kantor, dipersilahkan menggunakan kendaraan bermotor roda dua. [] Admin