BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) mensosialisasikan Pelaksanaan Hibah Bansos kepada lembaga kemasyarakatan dan unsur pemerintahan 2020 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kota Bogor, Selasa (18/2/2020). Sosialisasi ini difokuskan kepada penerima hibah.
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setda Kota Bogor, H. Iman mengatakan sosialisasi ini digelar tiga hari ke depan dan dilakukan setiap tahun. Namun untuk hari ini pihaknya lebih fokus tentang keagamaan seperti forum kemasyarakatan, pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) dan majelis taklim.
“Di sini kita akan berikan pemahaman tentang cara pengajuan hibah untuk keagamaan. Kita juga mengacu kepada permendagri no 123 tahun 2018. Kita juga berikan pemahaman tentang tata cara pengajuan, pencairan dan pertanggung jawaban pengguna dana hibah tersebut yang ditindaklanjuti dengan peraturan Wali Kota (Perwali) No. 133 tahun 2019,” ucap Iman kepada wartawan.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Iman, dihadiri sekitar 100 orang dari perwakilan ponpes di setiap wilayah, mereka diberikan bantuan sebagai pemerataan berkeadilan bantuan pemerintah untuk mengapresiasi kinerja mereka di lapangan. Karena pimpinan ponpes mendidik akhlak remaja, diketahui sekarang banyak tawuran pelajar, disamping lingkungan pergaulan tapi ini menyangkut akhlak dari pelaku tawuran itu sendiri.
“Mereka memberikan pemahaman prilaku yang baik, jadi bisa ditularkan ke pemuda lainnya. Ataupun kedepan pimpinan ponpes memberikan pendidikan ke sekolah-sekolah formal. Ini dipaparkan juga soal mana yang layak dibantu karena akan disurvey ke lapangan. Anggaran di kami ada batasan, tapi fluktuatif seperti maksimal Rp.250 juta untuk pembangunan fisik ponpes dan maksimal untuk operasional Rp150 juta. Semua disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kesra Kota Bogor batas akhir 28 Februari 2020 tapi anggaran akan dikucurkan tahun 2021,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya membatasi mana yang perlu dibantu dan mana yang tidak, nanti dilihat berapa yang masuk proposalnya ke bagian Kesra jadi diharapkan pemberian hibah tepat sasaran. Karena hibah itu dana stimulan bantuan saja, supaya kegiatan di ponpes berjalan dengan baik.
“Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Agama (Permenag) bahwa SKT dikeluarkan Kementrian Agama, supaya yang diajukan itu jelas pendiriannya dan terdapat datanya di Kementerian Agama(Kemenag). Yang semula lembaga kemasyarakatan harus menunggu tiga tahun tapi mulai sekarang dengan Permendagri nomor 123 tahun 2018, bisa langsung menerima hibah. Kalau memiliki badan hukum tidak perlu SKT,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Kesos, Bosse Anugrah J menuturkan, tahun 2019 ada sekitar Rp56 miliar untuk hibah dan Bansos Rp51 miliar dengan jumlah penerima untuk penerima 4.443 penerima.
“Ini terbagi intansi vertikal, lembaga keagamaan dan kemasyarakatan. Hibah ini tidak boleh tumpang tindih,” imbuhnya. [] Ricky