Kab. Bogor

Pembebasan Napi Cegah Corona Gratis

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris saat menggelar konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong Senin (20/4/2020), mengatakan bahwa narapidana (napi) yang mengikuti program asimilasi di rumah adalah napi tindak pidana umum dan narkotika (non PP 99) dengan hukuman di bawah 5 tahun dan 2/3 dari masa pidananya maksimal 31 Desember 2020. Kemudian yang pasti harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan ketika mereka di dalam Lapas.

Dia menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis. Pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat petugas yang melakukan pungutan liar.

“ Ya semuanya gratis, tidak ada biaya sama sekali. Laporkan kepada kami jika ada petugas nakal yang mencari keuntungan dengan program ini. Agar kami tindak sesuai dengan arahan pak menteri,” ujarnya dalam keterangan pers diperoleh BOGOR-KITA.com, Senin (20/4/2020) malam.   

Baca juga  Tajurhalang dan Bojong Gede Juga Ingin Pisah Dari Kabupaten Bogor

“Bahwa apabila terdapat WBP asimilasi kembali berulah, akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan membatalkan asimilasi/integrasi mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Koordinator UPT Pemasyarakatan se-Bogor Raya mengatakan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Bogor Raya telah menjalankan program ini. WBP yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sudah diusulkan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pimpinan,” ungkap Teguh Wibowo.

Hingga saat ini, UPT Pemasyarakatan (lapas/rutan) se-Bogor Raya telah membebaskan 527 narapidana untuk diasimilasikan di rumah mereka masing-masing.

“Untuk mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dibantu Lapas/Rutan juga tentunya, untuk memastikan mereka tetap berada di rumah,” tuturnya.

“Tentunya kami telah berkoordinasi juga dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta memberikan data narapidana yang sedang menjalankan asimilasi,” ungkap Teguh.

Baca juga  Kecamatan Cibinong Punya Inovasi KOPI SEDUH, Urus KTP Cukup pakai WA

“Kami siap untuk mendukung, menjalankan dan mengawasi program ini, “pungkasnya.

Coronavirus Disease  (Covid-19) merupakan pandemi yang saat ini sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak wabah penyakit ini sudah terasa di seluruh lapisan masyarakat salah satunya di lembaga pemasyarakatan. Overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia, berdampak pula terhadap rentannya narapidana/anak yang berada di dalamnya terhadap penyebaran dan penularan  Covid-19.

Sebagai langkah preventif dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan program asimilasi di rumah dan pemberian hak integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Baca juga  Ade Yasin : Olahraga Rekreasi, Strategis Membangun Masyarakat Sehat

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi  bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19; Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.[] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top