Hukum dan Politik

Pakar Hukum Ingatkan DPRD Kota Bogor Hati-Hati Gunakan Hak Interpelasi

Pilipus tarigan Girsang, SH., MH

BOGOR-KITA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor seperti juga DPRD di daerah lain memiliki hak interpelasi. Namun, penggunaan hak interpelasi haruslah dengan pertimbangan yang dilandaskan semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Hal ini dikemukakan pakar hukum yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Pilipus Tarigan Girsang kepada BOGOR-KITA.com melalui sambungan telpon, Senin (16/2/2015).

Interpelasi terhadap Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto muncul dalam rapat dengan DPRD yang berlangsung selama 8 jam, mulai pukul 16.00 WIB sampai 00.00 WIB, di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (12/2/2015).

Pertemuan itu dipicu oleh persoalan pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang menuai kontroversi, baik terkait proses pemilihan maupun pelantikan direksi terpilih yang tidak mengundang DPRD.

Baca juga  Bima Arya Sampaikan Terima Kasih Kepada Jajaran Dishub

Dalam rapat yang berlangsung alot itu, DPRD sekaligus menyinggung dua persoalan lain yang selama ini menjadi bahan pembicaraan. Dua persoalan lain itu adalah realisasi optimalisasi Terminal Baranangsiang dan pembelian lahan di Pasar Jambu Dua yang dinilai juga bermasalah.

Bima diultimatum menyelesaikan ketiga persoalan itu dalam waktu satu minggu. Apabila dalam waktu tujuh hari, Walikota Bogor tidak mampu menyelesaikan tiga persoalan tersebut, DPRD akan mengambil langkah tegas dengan mengajukan hak interplasi. Apabila interpelasi belum memuaskan juga, DPRD akan melanjutkan dengan penggunaan hak angket.

Pilipus mengemukakan, interpelasi haruslah dilandaskan semata-mata pada kepentingan umum, pada kepentingan rakyat. Tolok ukurnya adalah memperjuangkan kepentingan rakyat. Apakah tiga masalah yang dipersoalkan DPRD itu benar-benar terkait dengan kepentingan rakyat? DPRD yang harus menentukan. “Saya merasa perlu mengemukakan hal ini, karena seringkali penggunaan interpelasi, lebih terkait atau terjerumus pada perjuangan kepentingan elite politik itu sendiri, di mana setelah kesepakatan tercapai semuany mencair,” tandas Pilipus.

Baca juga  Modus Baru Pemerasan, Waspada, Orang Sudah Tua Minta Tolong di ATM

Pilipus menegaskan, jika penggunaan hak interpelasi digunakan secara keliru atau tidak dilandaskan semata-mata pada kepentingan rakyat, atau dalam prosesnya kemudian terjerumus pada pertarungan kepentingan antar elite, maka akan berakibat pada terjadinya kestabilan politik. “Program pemerintah yang sudah digariskan juga akan terbengkalai, karena eksekutif dan legislatif akan lebih sibuk mempertarungkan kepentingannya,” tandas Pilipus. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top