Regional

Ombudsman Pantau PPDB 2019

teguh

BOGOR-KITA.com – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat terkait kasus berulang yang muncul di dalam PPDB. Masalah berulang yang selalu terjadi setiap tahun di antaranya server down akibat ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kejadian tersebut berulang lagi. Hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019 server PPDB di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya (Kota & Kabupaten Bogor, Kota & Kabupaten Bekasi dan Kota Depok) mengalami down.  Para orang tua harus mengantre dan meluangkan waktu hingga berjam-jam agar anaknya dapat terinput di database sebagai calon peserta didik baru.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyebut di hari pertama pelaksanaan PPDB di Jabar terjadi kekacauan sehingga meresahkan para orang tua calon peserta didik.

Baca juga  Update Corona Jabar 21 Mei: Tertular Baru Turun, 86 Jadi 1.962

‘’Server lagi-lagi down. Ini sudah kejadian berulang sejak tahun lalu dan sudah kami peringatkan Disdik Jabar melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018 agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih besar, tapi ternyata mereka masih memakai provider yang sama yang memang tidak kompeten dalam PPDB tahun 2018,’’ ungkap Teguh.

Potensi masalah berulang lainnya yang diduga juga akan muncul tahun ini adalah kesalahan penginputan titik GPS peserta didik oleh operator baik disengaja ataupun tidak sehingga merugikan calon peserta didik yang menurut sistem zonasi seharusnya masuk ke wilayah terdekat. Teguh meminta para orang tua murid memastikan penguncian titik zonasi ini disaksikan oleh orang tua murid bersama operator. “Jika perlu foto dan simpan screenshoot titik GPS yang terkunci agar bisa menjadi bukti jika ada pergeseran GPS yang dilakukan oleh operator,” imbaunya.

Baca juga  Bupati Bogor Siap Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Selain pergeseran Zonasi, potensi temuan berulang terkait lokasi biasanya dilakukan oleh para orang tua murid dengan membuat Surat Keterangan Domisili dadakan yang dibuat menjelang PPDB. “Kami mengapresiasi Disdik Jabar yang membentuk tim investigasi untuk mengkaji Surat Keterangan Domisili Asli tapi Palsu ini, namun pemeriksaan dokumen ini harus dilakukan hingga level terendah di sekolah. Kami akan memastikan bahwa calon peserta didik yang menempuh jalur seperti ini kepesertaanya dapat digugurkan dan dialihkan kepada calon peserta didik yang berhak,” imbuhnya.

Sementara, pemanfaatan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) membuka peluang terjadinya transaksi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh para orang tua murid agar anaknya bisa masuk ke Sekolah favorit melalui jalur tersebut.

Menurut Teguh Ombudsman  akan memastikan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu hanya untuk  calon peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu tapi tidak mendapatkan fasilitas jejaring sosial seperti KJP, KIP, Keluarga Harapan atau program-program lainnya. Jika ada temuan transaksi seperti ini, kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum memastikan para pelaku transaksi di proses hukum dan kepesertaan calon peserta didiknya dinyatakan gugur.

Baca juga  KPK Bidik Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek SPAM, Bagaimana Kabupaten Bogor?

Lebih lanjut dalam rangka melakukan pengawasan PPDB tahun 2019, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan PPDB bagi masyarakat terutama orang tua/ wali siswa yang ingin menyampaikan Laporan/Pengaduan selama pelaksanaan PPDB berlangsung. Masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dapat menghubungi Ombudsman Jakarta Raya di nomor 0813-1159-2276 (WhatsApp), pengaduanjkr@ombudsman.go.id atau (021) 25983721 . [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top