Regional

New Normal, Jabar Kolaborasi dengan Ombudsman Awasi Protokol Kesehatan di Perusahaan

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG –  Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Ombudsman RI, kabupaten/kota, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),  bahkan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, untuk mengawasi perusahaan dan pekerja atas kepatuhan menjalankan protokol saat memasuki new normal, atau normal baru atau di Jabar dikenal dengan istilah adaptasi kebiasaan baru atau AKB. 

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Kota Bandung, Minggu (7/6/2020).

Ade Afriandi mengatakan, sebelum penerapan AKB dan kegiatan ekonomi bergerak penuh, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran covid-19di tempat kerja. 

Baca juga  Jabar Izinkan 15 Daerah Masuk New Normal, Mulai 1 Juni Bisa Ibadah di Masjid

Protokol kesehatan itu sebenarnya sudah ada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi.

Ada tiga surat edaran yang dikekluarkanselama PSBB tingkat provinsi berjalan.

Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar no. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

Kemudian, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. 

Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

“Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan,” ucap Ade. 

Baca juga  Disperindag Karawang, Awasi Ketat Gudang Penimbun Bawang Putih Import

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja. 

Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

“Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya. 

Baca juga  Lawan Persebaya, Rifad Marasabessy : Kami Siap Tampil Habis – habisan

“SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar,” imbuhnya. 

Supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB,” kata Ade dilasnir dari Humas Pemprov Jabar.  [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top