Kab. Bogor

MUI: Pasangan Mesum di Toilet Musola di Jonggol Harus Taubat Nasuha

KH Mukri Aji

BOGOR-KITA.com, JONGGOL – Viralnya video pasangan bukan suami istri yang melakukan perbuatan mesum di kamar mandi mushola Miftahul Huda Kp. Cihaur RT 001/001, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada Selasa (1/3/2022) mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji menyampaikan bahwa perbuatan mesum di luar nikah merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak berahlak.

“Ini adalah tindakan yang menistakan dan melecehkan musola. Subhanallah astagfirullah semoga tidak terjadi lagi, toilet itu digunakan untuk buang air kecil dan besar bukan dipakai buat yang lainnya,” kata Mukri Aji kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (3/3/2022).

Musola sendiri merupakan simbol ibadah umat islam sama halnya seperti masjid, majelis taklim ataupun pondok pesantren yang harus dijaga kesuciannya.

Baca juga  MUI Kota Bogor Gelar Pendidikan Kader Ulama

“Ini kan tempat ibadah umat islam seharusnya bisa dijaga dari perbuatan yang tidak terpuji termasuk melakukan perzinahan,” tambahnya.

Mukri Aji menambahkan perilaku zina itu tidak diperbolehkan di dalam hukum agama islam seharusnya orang yang melakukan zina dihukum jilid dan rajam.

“Memang di hukum Indonesia tidak mengenal jilid dan rajam, apalagi pelaku sudah menikah ya seharunya diberikan hukum rajam karena melecehkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Mukri Aji menyarankan untuk pelaku perbuatan zina agar melakukan taubatan nasuha meminta pengampunan kepada Allah Swt dan berjanji tidak akan diulangi lagi.

Sebagai informasi kasus itu selesai secara musyawarah kekeluargaan.

“Mungkin dengan sesama manusia permasalahan ini dapat selesai kalau sama Allah belum tentu, maka dari itu harus melakukan taubatan nasuha meminta ampunan dan perbanyak dzikir,” katanya.

Baca juga  Ihsan Ayatullah Akui Catut Nama Ade Yasin soal Uang Sekolah eks Kepala BPK Jabar

Agar kejadian serupa tidak terulang, Mukri Aji meminta kepada Pengurus masjid dan musola untuk meningkatkan kewaspadan sehingga tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang tidak terpuji di tempat ibadah.

“DKM musti waspada jangan samapai kejadian zina ini terulang lagi, kalau tidak diawasi kemarin di toilet nanti bisa jadi di tempat ibadahnya, nauzubillah,” tutupnya. [] Sandi

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top