BOGOR-KITA.com, BOGOR – Negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan membiayai seluruh biaya perawatan pasien covid-19. Namun ada juga yang tidak. Siapa?
Menurut “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Revisi ke-4” yang diterbitkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Maret 2020, pasien covid-19 terdiri dari 4 kategori, yakni orang dalam pemantauan atau ODP, pasien dalam pengawasan atau PDP, orang tanpa gejala atau OTG, dan terkonfirmasi positif berdasarkan pemeriksaan PCR.
Masing-masing ada klasifikasinya lagi.
Bagaimana sistem pengawasan, bagaimana monitoringnya, bagaimana pembiayannya?
Berikut rinciannya:
[] Admin