BOGOR-KITA.com – Warga perumahan Sentul city yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) sebagai penggugat, memohon pengadilan untuk memerintahkan bupati Bogor, sebagai tergugat, agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 463/K/TUN/ 2018 yang dibacakan majelis hakim pada 18 Oktober 2018. Putusan itu pada intinya mewajibkan Bupati untuk mencabut keputusan bupati nomor 693/090/00001DPMTPS/2017 tanggal 1 maret 2017 tentang pemberian izin sistem penyediaan air minum (SPAM) kepada PT Sentul City, Tbk karena keputusan itu mengandung cacat prosedur dan substansi.
Dalam rilis yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (8/5/2019), permohonan warga ajukan karena hingga saat ini Bupati tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Sesuai dengan undang-undang peradilan tata usaha negara, jika tidak juga mencabut izin SPAM PT Sentul City, Bupati bisa dikenai sanksi dan pengadilan pun dapat melaporkan Bupati kepada Presiden Republik Indonesia.
Terlebih Putusan MA diperkuat oleh laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyatakan Bupati telah melakukan maladministrasi dalam kerja sama jual-beli air baku antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sentul City. Dalam langkah korektifnya, Ombudsman juga telah meminta Bupati mengalihkan pengelolaan air bersih dari PT Sentul City kepada PDAM.
Di lain pihak, PT Sentul City sebagai pihak yang terkait dengan putusan MA dan LAHP Ombudsman justru tidak berkontribusi positif dalam kekisruhan yang telah berlangsung lama ini. PT Sentul City tetap melayangkan surat peringatan pemutusan layanan air bersih dan menagih biaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan meskipun putusan MA nomor 3415K/PDT/2018 telah melarang perusahaan menagih BPPL dan rekomendasi sejumlah lembaga negara, seperti ombudsman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komnas Ham, dan Kementerian PUPR meminta PT Sentul City tidak memutus layanan air bersih, menyambung kembali layanan yang pernah diputus, dan memisahkan tagihan layanan air bersih dengan BPPL.
Selain itu, PT Sentul City melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas putusan MA tentang pencabutan izin SPAM. Lalu dua orang anggota Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), yang mengajukan gugatan pihak ketiga terhadap putusan MA tentang larangan penagihan BPPL.
“Kami menghormati upaya hukum yang diambil PT Sentul City dan PWSC sebagai hak setiap warga negara. Namun, kami menilai kedua upaya itu malah akan memperpanjang permasalahan yang sudah lama berlangsung ini. Dalam sidang mediasi tuntutan derden verzet kemarin kwsc dan para pengurusnya menolak untuk dilakukannya mediasi, karena sudah ada keputusan inkrach dari MA yang harus dijalankan, di samping permintaan dari pihak pengguggat yaitu minta KWSC untuk patuh pada PPJB serta tidak melakukan eksekusi adalah permintaan yang sangat tidak masuk akal dan malah cenderung melanggar hukum,” kata Deni Erliana dalam rilis.
Padahal, Ombudsman dan pemerintah Kabupaten Bogor tengah merancang langkah penyelesaian masalah yang sesuai hukum dan tetap menjamin hak warga atas air bersih. Pengeloaan air bersih akan dialihkan kepada PDAM dalam sebuah masa transisi tertentu yang selama itu PT Sentul City, atau anak perusahaannya, masih dilibatkan di bawah kendali pemerintah dan PDAM. [] Admin / Rilis KWSC