Kuasa Hukum Minta Badan Pengawas Pengadilan Periksa Hakim PN Cibinong pada Kasus Sengketa Lahan
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kuasa Hukum tergugat Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli, Berto Tumpal Harianja meminta Badan Pengawas Pengadilan memeriksa majelis hakim yang menangani dan memutus perkara no.137/pdt.g/2024/Pn.Cbi.
Pada kasus ini, PT SC salah satu pengembang properti merupakan pihak penggugat.
Kuasa hukum kedua warga tersebut, Berto Tumpal Harianja mengaku bakal melakukan upaya perlawanan kepada PT SC.
Ia mengaku tengah melakukan pembelaan atas perkara yang sudah bergulir diadili mulai tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Kata dia, putusan tersebut sebenarnya telah membatalkan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 305 milik PT. SC, terbitnya SHGB tersebut dari Surat Pelepasan Hak (SPH). Sebelumnya, pada tahun 2019 PT. SC mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong dan pada akhirnya Mahkamah Agung menolak Gugatan PT. SC untuk seluruhnya, serta mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) milik kliennya Djoe Alex Ramli.
Namun, saat ini kliennya kembali digugat PT SC dengan alas hukum yang sama. Berto bahkan mengaku tak habis pikir atas dugaan bukti palsu yang diajukan PT SC namun tetap diterima lagi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
“Hal ini terlihat dari Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2015, dengan SPH nomor : 128/PHT/BS/V/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M², pada Gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong Tahun 2019. SPH nomor : 592.3/128/PHT/BS/V/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M² tanggal 15 Mei 2000. Gugatan saat ini Tahun 2024, dengan Nomor SPH berubah menjadi nomor: 592.3/128/PHT/BS/IX/2000 atas nama Abdul Salam seluas 26.087 M², tanggal 20 September 2000,” urai Berto dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).
Berto lebih lanjut mengungkapkan, majelis hakim PN Cibinong juga tidak mempertimbangkan luas SPH, luas objek gugatan PT.SC dan luas objek yang digugat berbeda. “Bahkan persilnya juga berbeda,” tandasnya.
Saat diajukannya kesekian kalinya itu, kata Berto, pihaknya sudah menaruh kecurigaan akan dikabulkan. Sehingga pada tanggal 3 Juni 2024, pihaknya telah mengirim Surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan pengawas ketat terhadap Gugatan Perkara Perdata nomor 137/Pdt.g/2024/PN.Cbi.
Benar saja, PN Cibinong mengabulkan gugatan dari PT SC, walau dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.
“Kami telah menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Putusan Majelis Hakim PN Cibinong nomor 137/Pdt.G/2024/PN.Cbi,” tandasnya.
Dalam persidangan, dua Anggota Majelis Hakim sama sekali tidak melontarkan pertanyaan terhadap saksi dari penggugat.
Sebaliknya, saat saksi dari tergugat (Dede Hasan Senjaya dan Djoe Alex Ramli), Anggota Majelis Hakim justru mencecarnya dan mengejar keterangan dengan aktif.
Kejanggalan berikutnya, papar Berto, Hakim Anggota 1 dan 2, tidak ikut pada saat Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lokasi Objek Perkara, padahal saat sidang lokasi, Penggugat juga tidak mampu menunjukan batas-batasnya dan terkesan bingung.
“Kami meminta Dewan Pengawas Pengadilan untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara no.137/pdt.g/2024/Pn.Cbi. Kami menganggap putusan tersebut putusan yang kontroversial, mengingat Hakim Mahkamah Agung sudah mengesahkan AJB klien kami. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi belum berhasil mendapatkan jawaban dari PT SC maupun PN Cibinong. [] Hari