Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode November 2024 hingga Januari 2025.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan pemusnahan itu meliputi barang bukti perkara dari orang dan harta benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba dan perkara cukai.
Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 414,73 gram, ganja 997,2021 gram bruto, dan tembakau sintetis 876,126 gram bruto bersama BNN, Polres Bogor dan pihaknya lainnya.
“Kemudian perkara cukai, kita musnahkan rokok berbagai merk jumlahnya 2.019 slop, kemudian ada senjata tajam berjumlah 6 buah, senjata 1 buah, peluru senjata api aktif kaliber 38 total 3 buah,” jelas dia.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan obat-obat keras jenis tramadol 1.335 butir, Three X 320 butir, Eximmer 738 butir dan reklonad 3 butir.
Rinaldy menjelaskan, sebagai eksekutor, pemusnahan itu dilakukan berdasarkan dengan tuntutan dan amar putusan pengadilan. [] Hari