Pasar Jambu Dua
BOGOR-KITA.com – Kepala Dinas UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna menanggapi dingin adanya kontroversi pembelian lahan milik Angkahong yang akan dijadikan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) eks Jalan MA Salmun ke Pasar Jambu Dua.
“Apabila pokok soalnya terkait pembelian lahan milik Angkahong itu, maka ranah yang harus dituju adalah tim appraisal, karena dasar terjadinya harga dalam jual beli itu adalah karena adanya taksir harga dari tim appraisal,”kata Yudha usai dilantik menjadi Kepala Dinas UMKM di GOR Padjajaran, Kota Bogor, Jumat (30/1/2015).
Jadi, katanya menegaskan, soal pembelian lahan, itu merupakan kewenangan tim appraisal. “Mereka yang menentukan harga, setelah itu baru kita bernegosiasi dengan pemilik lahan. Kita sudah melakukan penghematan dari harga taksir tim appraisal itu, sehingga tidak ada permasalahan apa-apa sebenarnya dalam proses tersebut,” tegasnya.
Yudha menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pendataan terhadap PKL yang eks Jalan MA Salmun, karena para PKL itu nantinya yang akan dipindahkan atau irelokasi ke lahan milik Angkahong di Pasar Jambu Dua itu. “Kita fokus melakukan pendataan PKL di Jalan MA Salmun. Kita akan data ulang dan mempersiapkan mereka masuk ke Pasar Jambu Dua,” tandasnya. [] Admin