BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA, – Pembangunan jalan desa di Kampung Jambusewu Rt 14/05 Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diduga bermasalah.
Pasalnya, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari bantuan provisi tersebut berdiri di atas tanah warga setempat tanpa sepengetahuan sang pemilik tanah.
Pemilik tanah, Koko Komarudin, mengaku tidak pernah mengetahui jika pihak pemerintah desa setempat membangun jalan diatas tanah yang ia miliki.
“Saya tidak pernah memberi ijin. Tanah yang terpakai sekitar 2 sampai 3 meter,” kata dia, Rabu (15/1/2020).
Atas kejadian tersebut, dia meminta pihak penegak hukum menindak tegas semua yang terlibat dalam pembangunan jalan tersebut.
“Saya merasa dirugikan, ini jelas harus ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Cilalawi Uu Uyo Kurniadi, menepis dugaan tersebut. Dia mengaku bahwa pembangunan tersebut sudah mendapat ijin dari pemilik tanah.
“Bukan Tanpa Ijin, tapi salah letak,” kata dia, Jumat (10/1/2020) belum lama ini. [] Heru