BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor akan segera melakukan putusan Pengadilan Negeri Bogor terkait penutupan Jalur Regional Ring Road (R3) di kawasan Katulampa, Bogor Timur. Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengimbau warga untuk menggunakan jalur alternatif selama dua bulan ke depan.
Ade Sarip menjelaskan, Pemkot Bogor sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan melalui spanduk di sekitar lokasi. “Penutupan ini berdasarkan perintah putusan PN Bogor karena anggaran untuk pembayaran lahan tidak tersedia di APBD 2018 lantaran ada penolakan dari Badan Anggaran DPRD. Jadi memang harus ditutup kalau tidak malah tidak taat hukum,” ujar Ade Sarip, Senin (17/12/2018).
Ade Sarip menambahkan, sebetulnya Pemkot Bogor berharap pembayaran jalan R3 bisa dibayar melalui APBD Perubahan 2018. Mengingat, putusan PN merupakan perintah hukum. Sehingga tidak perlu lagi melakukan pengkajian dalam penganggarannya. Namun dari DPRD tetap meminta agar dilakukan appraisal. Sehingga saat ini anggaran pembayaran itu masuk ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT) yang semestinya digunakan untuk bencana.
“Untuk pembayaran nanti harus dilakukan appraisal dan nilai appraisal itu yang akan dipakai untuk dibayarkan,” jelas Ade.
Ade memastikan, akan meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari adanya penutupan jalur tersebut selama dua bulan kedepan. Salah satunya dengan cara melakukan pemetaan jalur alternatif. Rencananya jalur alternatif yang dipilih yakni jalan di komplek perumahan sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas dan tidak akan merasa terganggu.
“Nanti kami akan arahkan masuk ke komplek perumahan, akan kita perbaiki dan nanti akan ada kesepakatan dengan perumahan memakai jalan sekitar dua bulan sampai pembayaran 2019,” pungkasnya. [] Admin