Hotel di Tamansari Diduga Caplok Aset Pemkab Bogor
BOGOR-KITA.com, TAMANSARI – Dugaan adanya pencaplokan aset Pemerintah Daerah yang dilakukan salah satu hotel di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor mencuat.
Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan memaparkan, lahan yang diduga dicaplok oleh hotel yang berada di kaki Gunung Salak itu seluas 6.000 meter.
“Lokasinya di RT 02/05, luasnya 6.000 meter,” ujar Ade Gunawan saat dihubungi wartawan, Senin (18/9/2023).
Lanjut dia, lahan yang diduga dicaplok Hotel Highland itu merupakan aset pemerintah Desa Sukajadi. Hingga saat ini masih terdaftar di Leter (C) sebagai aset desa.
“Iya itu aset desa, masih terdaftar,” ucapnya.
Ia menambahkan, aset desa tersebut dulunya ditukar guling antara Kepala Desa Sukajadi sebelumnya dengan Highland. Namun, hingga saat ini status tanah yang ditukar guling tersebut belum jelas.
“Jadi dulu itu ada tuker guling, yang tanah di Higland aset pemda itu ditukar dengan tanah milik Highland seluas 8.000 meter. Tapi secara administrasi belum selesai,” tuturnya.
Dikonfirmasi, General Manager Highland Park Resort I Made Chandra Wiyanto mengaku tidak ada pencaplokan lahan.
“Itu punya kita mana masuk Pemda, ini ada sertifikatnya,” kata Made saat dihubungi wartawan.
Made juga mengklaim bahwa kedua lahan yang disebut tuker guling itu semuanya milik Highland. Kata dia, kedua lahan tersebut sudah dibeli oleh owner the Highland resort.
“Lahan kami dulu dipakai main bola. Waktu mau kami bangun, kami prihatin warga gak bisa main bola. Jadi bukan tuker guling, tanahnya kami beli dua-duanya,” tandasnya. [] Danu