Hak Asuh Anak (Setelah) Cerai Hidup
Disclaimer:
Tulisan ini hanya bertujuan memberikan pendidikan dan bersifat umum.
A menikah dengan B sejak 2020. Selama pernikahan, A dan B dikaruniai seorang anak bernama C yang lahir pada 2022.
Pada 2024, A selaku istri mengajukan gugatan cerai terhadap B selaku suami. Dalam gugatan, A meminta hak asuh anak terhadap C.
Namun, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri justru memberikan hak asuh anak kepada B sebagai suami. A merasa heran dengan putusan hakim sehingga mengajukan banding.
Gugatan hak asuh anak merupakan bagian dari gugatan perkawinan.
Gugatan hak asuh anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah gugatan cerai diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Dasar pemberian hak asuh anak ialah usia anak dan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak.
Pada prinsipnya, hak asuh anak setelah cerai hidup diberikan kepada salah satu orang tua berdasarkan kepentingan terbaik anak.
Bagi anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun, pihak yang diutamakan memperoleh hak asuh ialah pihak ibu.
Bagi anak yang berusia 12 (dua belas) tahun ke atas, Majelis Hakim akan menanyakan pilihan anak di persidangan. Namun, pemberian hak asuh anak kepada ibu tidak terjadi secara otomatis karena Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim ialah perkembangan fisik, emosional dan spiritual anak dalam pengasuhan orang tua. Apabila pihak ibu dianggap dapat membahayakan perkembangan fisik, emosional dan spiritual anak, Majelis Hakim akan memberikan Hak Asuh Anak kepada pihak ayah.
Sekali lagi, demi kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, A bisa saja tidak memperoleh hak asuh anak terhadap C yang berusia masih 2 (dua) tahun apabila ternyata dalam persidangan Majelis Hakim menemukan A dapat membahayakan perkembangan fisik, emosional dan spiritual dari C.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017
Mario Ari Leonard Barus
Advokat
Email: mariobaruslawfirm@gmail.com
Telp: 081264329571