Nasional

Fadli Zon Sorot Pemberian Grasi pada Terpidana Mantan Gubernur Riau

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan mendapat sorotan dari banyak pihak.

Anggota DPR RI, Fadli Zon salah satunya. Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI itu, mestinya pemberian grasi harus memiliki alasan yang kuat dan mempunyai sisi keadilan.

Kalau misalnya kepada mereka yang sudah sepuh diberikan grasi, yah harusnya diberikan semua kepada yang masuk kategori itu,” kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Dikatakan Fadli, jika memang ingin adil, maka pemberian gradi jangan pilih-pilih. Dia melihat pemberian grasi saat ini dilakukan hanya kepada orang tertentu.

Baca juga  Ini 7 Jenis Bantuan Dana Bagi Terdampak Covid-19

“Kalau orang perorang, itu akan menimbulkan pertanyaan, ada apa?” kata Fadli mempertanyakan.

Untuk itu, dirinya meminta agar Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian grasi pada Anas Maamun. Apalagi, dia adalah terpidana korupsi yang masuk sebagai kejahatan extraordinary crime.

“Saya kira inilah yang harus dijawab oleh pemerintah. Sebab itu kan juga menjadi pertanyaaan dari masyarakat dari civil sosiety kenapa kok diberikan pengurangan. Itu saya kira ini yang harus dijawab oleh presiden.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan grasi yang diberikan kepada bekas Gubernur Riau, Anas Maamun yang menjadi terpidana korupsi, lebih karena pertimbangan kesehatan.

Baca juga  Catatan 75 Tahun Indonesia, Banyakkan Cinta Sedikitkan Benci

“Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan, dan banyak lagi penyakitnya,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat lalu.

Mahfud mengakui ikut menyampaikan masukan soal grasi tersebut dan dari Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan yang sama.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, hukum internasional berlaku bahwa bagi terpidana yang sudah berusia lanjut boleh tidak menjalani penahanan.

“Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu,” kata dia. [] Ipung

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top