Properti

Eks Pengelola Pangrango Plaza Tekan Walikota

BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor, Bima Arya mendapat tekanan dari eks pengelola Pangrango Plaza. Walikota ditekan agar memberikan izin menggunakan gedung yang berada di seberang rumah dinas walikota yang sekarang tidak berfungsi itu, dijadikan gedung multi fungsi, meliputi mal, sarana pendidikan dan rumah sakit. Informasi ini dikemukakan Wakil Walikota Usmar Hariman, kepada PAKAR, di Bogor, Selasa (21/10).

Usmar tidak menjelasakan bentuk tekanan yang disampaikan eks pengelola Pangrango Plaza itu. Juga tidak sebutkan kapan tekanan itu disampaikan dan apa tindakan walikota untuk menghadapinya. Namun, kata Usmar, walikota tetap menolak gedung itu dijadikan gedung multi fungsi.

“Terserah pilihannya mau yang mana. Tapi kalau minta multifungsi 3 izin sekaligus tidak bisa. Kalau mal saja, mereka sudah punya izin mall karena awalnya memang pusat perbelanjaan. Kalau pendidikan harus ada analisa lingkungan dan sosial,” jelas Usmar.

Baca juga  Bima Arya Akan Kampanye Habis-Habisan untuk PAN

Usmar menegasakan, Pemkot tidak aka memberikan izin 3 fungsi sekaligus. “Jangankan tiga fungsi, untuk mal dan rumah sakit saja tidak akan diperbolehkan. Pemkot konsisten Pangrango Plaza tidak diperbolehkan dijadikan gedung multi fungsi,” tandas Usmar.

Data yang dihimpun PAKAR, bangunan Pangrango Plaza sebelumnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan dimenangkan oleh PT Giri Mulya Perkasa.  PT Giri Mulya Perkasa telah membayar piutang PT Bogor Internusa sebesar Rp6.750.216.161, dan dana tersebut sudah masuk ke dalam kas Pemkot Bogor.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top