Kota Bogor

Dr Hendro Sasongko Bicara Plus Minus PPN 12 % dan Dampaknya bagi UMKM

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Dr Hendro Sasongko Ak., MM., CA

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Dr Hendro Sasongko Ak., MM., CA. angkat bicara terkait kenaikan PPN menjadi 12 % per 1 Januari 2025.

“Bicara plus-minus kenaikan PPN menjadi 12%, yang jelas plus-nya ya dari sisi Pemerintah, karena berharap ada tambahan penerimaan pajak untuk APBN. Hanya perlu dipahami juga bahwa penambahannya juga dipengaruhi oleh faktor elastisitas. Misal, penurunan daya beli, barang atau jasa substitusi,” ujar Hendro Sasongko kepada Bogorkita, Selasa (24/12/2024).

Hendro juga menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 % akan memicu kenaikan angka inflasi.

“Untuk minusnya, dari sisi makro, bisa mengerek inflasi. Karena harga barang jasa tertentu naik, produktivitas turun (pangan, sandang), ekspor tertekan, dan pada akhirnya PDB riil juga stagnan atau bahkan turun,” jelas Dosen Program Studi S3 Ilmu Manajemen Sekolah Pascasarjana Unpak.

Baca juga  Gegabah Menyalahkan Bogor Penyebab Banjir Jakarta

Sementara bagi UMKM, lanjut dia, sepanjang terkait dengan barang dan jasa yang terkena PPN 12%, pasti juga terdampak.

“Misal, ada UMKM yang bergerak di bidang resale ikan, daging, buah premium, maka mereka harus menyesuaikan harga dan bisa saja terjadi penurunan demand (permintaan –red),” lanjutnya.

Kemudiam, kenaikan PPN 12% juga akan berdampak pada kelas menengah.

“Untuk kelas menengah, juga dapat terdampak jika punya pola konsumsi jenis barang yang terkena PPN 12% (misal, pendidikan anak di sekolah internasional) atau mereka bekerja di sektor yang terdampak, atau penambahan pengeluaran listrik karena daya yang dipakai lebih dari 3.500 watt,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 %.

Baca juga  Cap Go Meh,  Mengucap Syukur Memohon Keselamatan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan empat kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).

Kedua, jasa pendidikan premium, “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. [] Hari

Baca juga  Ridwan Kamil Ingatkan Isolasi Mandiri Sangat Berbahaya
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top