Kota Bogor

DPRD Tolak PSBB Kota Bogor Diperpanjang

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui pemerintah provinsi Jawa Barat hingga 26 Mei 2020.

Hal itu mendapat tanggapan dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto, menurutnya pada saat rapat bersama Forum Koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Senin (11/5/2020), dirinya menyampaikan dua bentuk rekomendasi dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terhadap evaluasi PSBB.

Pertama, mengingat pelaksanaan PSBB selama ini tidak maksimal dan terlihat tidak ada bedanya antara PSBB dan pada saat belum diterapkannya PSBB, maka PSBB tidak perlu diperpanjang.

Menurut Atang berdasarkan pantauan di lapangan, tingkat keramaian lalu lintas menunjukkan bahwa PSBB terlihat tidak efektif atau sama saja tanpa PSBB.

Baca juga  Petugas Masih Temukan Pelanggar PSBB di Kota Bogor

Kedua, lanjut Politisi PKS itu apabila hasil pertimbangan medis maupun pola epidemiologi memerlukan PSBB tetap diperpanjang, DPRD mendesak agar pemerintah menjalankan tiga program agar bisa maksimal.

“Pertama, JPS (Jaring Pengaman Sosial) itu didistribusikan tepat dan cepat. Masyarakat sudah begitu lama teriak akan kebutuhan dasar terlebih setelah dua bulan di rumah. Ini harus diselesaikan agar PSBB bisa optimal,” katanya kepada BOGOR-KITA.com Selasa (12/5/2020).

Selain itu, kata Atang penjagaan dan pengawas diperketat di check point PSBB dan sektor yang dikecualikan harus diperketat. Salah satu caranya menambah personel di lapangan. Dengan demikian, terlihat jelas efek psikologis ada dan tidaknya PSBB.

“Juga harus adanya ketegasan dalam pelaksanaan PSBB,” tandasnya.

Baca juga  PSBB di Kota Bogor Kemungkinan Besar Diperpanjang

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata juga tidak merekomendasikan PSBB untuk diperpanjang.

“Saya pribadi lebih setuju PSBB di-stop,” kata Dadang kepada BOGOR-KITA.com, Senin (11/5/2020).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa masih ada kegiatan yang dilarang selama PSBB tidak berjalan maksimal. Contohnya orang masih bisa berkumpul di jalan jalan lebih dari lima orang, masih ada toko yang tidak dikecualikan  yang buka.

“Yang pasti keramaian atau konsentrasi massa di Kota Bogor di beberapa titik justru lebih meresahkan selama adanya PSBB ini seperti di pasar tradisional, supermarket besar, stasiun kereta, bahkan pengendara sepeda motor masih banyak yang berboncengan,” ungkapnya.[] Ricky

Baca juga  Program E-Tourism Kota Bogor Raih Penghargaan IDSA 2015
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top