Kota Bogor

Difabel Lolos Jadi ASN, DPRD Apresiasi Pemkot Bogor Jalankan Perda Disabilitas

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Disabilitas DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memilih dua orang difabel sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua disabilitas yang menjadi ASN itu adalah Rafik Akbar yang bertugas sebagai Guru Agama di SDN Pengadilan 5 dan Fajar Rizky Effendi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, tepatnya asisten apoteker di Puskesmas Merdeka.

“Memang sudah seharusnya seperti itu, bahwa Pemkot hadir bagi seluruh warga masyarakat Kota Bogor tanpa terkecuali,” ucap wanita yang akrab disapa DPS itu, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini mengatakan, bahwa DPRD Kota Bogor menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas untuk memperkuat aturan-aturan yang berlaku untuk masyarakat difabel atau disabilitas.

“Saya apresiasi Wali Kota Bogor, Bima Arya menjalankan Perda Disabilitas ini tidak pakai waktu lama,” katanya.

Baca juga  GTPP Covid-19 Kota Bogor Telah Terima Donasi Rp3,3 M Lebih

Dengan demikian, anggota Komisi IV ini mengimbau kepada masyarakat disabilitas untuk terus semangat dalam menjalankan kehidupannya dan tidak usah lagi ada rasa bahwa masayarakat disabilitas menjadi masyarakat yang termarginalkan.

“Saya sebagai wakil ketua pansus disabilitas akan terus menjalankan fungsi kami yaitu fungsi pengawasan agar Pemkot Bogor terus peduli dan menjalankan peraturan yang berlaku sesuai undang undang,” jelasnya.

Dengan adanya dua masyarakat yang menjadi ASN di lingkungan Pemkot Bogor tambah DPS menjadi salah satu bukti bahwa Pemkot dan DPRD Kota Bogor hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Kami memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan warga masyarakat kota Bogor,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin pengambilan sumpah/janji 291 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di SDN Cimahpar 3, Selasa (25/1/2022).

Baca juga  DPRD Kota Bogor akan Terbitkan Perda Perlindungan Disabilitas

Di pengambilan sumpah/janji tersebut terdapat dua ASN difabel yang lolos tes dan bertugas sebagai tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Dalam kesempatan itu, Bima Arya menyebut tenaga pendidik dan tenaga kesehatan merupakan motor penggerak dalam mewujudkan visi dan misi Kota Bogor.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menjelaskan, dalam setiap pelaksanaan penerimaan CPNS diwajibkan untuk menyediakan formasi atau mengakomodir difabel sebesar 2 persen.

Formasi khusus ini menurutnya menjadi salah satu langkah konkret wujud penyetaraan dan persamaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Bogor. Bahkan, di tahun 2022 nanti Kota Bogor mendapat kehormatan sebagai tuan rumah Festival HAM.

Keberadaan mereka selain sebagai motivasi bagi yang lain, juga tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai duta ASN Kota Bogor. Yang terpenting bagaimana masyarakat, pihak sekolah, siswa dan orang tua memberikan peluang dan kesempatan untuk mereka mengabdi,” kata Taufik.

Baca juga  Pemkot Bogor Siap Distribusikan 52.045 E-KTP

Pada tahun 2019 kata dia, ada lima orang yang mendaftar dari dua formasi, yakni pendidikan dan kesehatan. Sementara untuk tahun 2020 formasi dan penempatannya di kecamatan.

Terkait pelaksanaan tugasnya, ASN difabel yang memiliki keterbatasan hampir tidak ada perbedaan dengan ASN lainnya.

“Dari mulai ketika tes hingga latsar (prajabatan) menggunakan komputer biasa, bahkan masuk sebagai peserta dengan prestasi kategori terbaik. Karena itu kami tidak khawatir karena baik difabel maupun yang normal memiliki kemampuan yang sama sehingga dari sisi uji kompetensi makanya lolos sebagai PNS,” ungkapnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top