BIOGOR-KITA.com, DEPOK – Kota Depok masih belum memperkenankan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang bersifat pengumpulan banyak orang.
Dalam rilis resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sabtu (13/6/2020), disebutkan, hal itu karena saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional.
Wali Kota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, K.H. Mohammad Idris mengemukakan sejumlah kegiatan yang belum diperkenankan dilaksanakan di Kota Depok.
Yakni, pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi dan lain-lain.
“Sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk
kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau
kegiatan lain yang sejenis belum diperkenankan,” kata K.H. Mohammad Idris.
Berdasarkan data update yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi evaluasi level kewaspadaan seluruh daerah se-Jawa Barat melalui saluran video conference, Jumat (12/6/2020), disebutkan tentang level kewaspadaan seluruh daerah di Jawa Barat.
Daerah yang memiliki level kewaspadaan kuning atau level 3, adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Level kewaspadaan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Disebutkan ada 5 level kewaspadaan. Yakni, level 1 (rendah). Level 2 (moderat). Level 3 (cukup berat). Level 4 (berat). Level 5 (kritis).
Pelaksanaan PSBB di daerah dengan tingkat kewaspadaan level 3 (cukup berat) adalah sebagai berikut:
1.Pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam provinsi dan antar provinsi.
2.Aktivitas sekolah melakukan pembelajaran online.
3.Kantor, industri, pasar, dan toko diberlakukan pengurangan jam operasional, pembatasan jumlah karyawan (WFH 50%) dan pembatasan jumlah pengunjung (50%).
4.Deteksi dini (tracing) dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes.
5.Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina. [] Hari