Kota Bogor

Bima Arya Terpilih jadi Ketua APEKSI Periode 2021-2024

Bima Arya menerima bendera APEKSI dari Airin

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam Musyawarah Nasional VI APEKSI yang digelar di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Pengukuhan Bima Arya sebagai Ketua APEKSI periode 2021-2024 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian secara daring.

Sebelumnya ketua APEKSI dijabat oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Bima mengatakan pengurus baru APEKSI akan melanjutkan apa program Airin, karena menurut Bima, semangat dari APEKSi ini tidak lain adalah semangat kekeluargaan.

“Jadi Walikota ada batasnya, jadi penerus APEKSI juga ada batasnya, tapi insya Allah persahabatan, persaudaraan selama hayat di kandung badan, itu yang luar biasa dari APEKSI,” ucap Bima.

Baca juga  Nekat Edarkan Ganja, Tiga Orang Diciduk Polresta Bogor Kota 

Bima menjelaskan, di masa pandemi ini, bangsa Indonesia berada dalam kondisi yang tidak mudah, amanah Walikota juga sangat berat, tapi dengan kebersamaan, anggota APEKSI akan saling membantu dan  akan saling bahu membahu agar saling bisa meringankan bertukar pikiaran serta berbagi pengalaman sesama pemerintahan kota untuk menunjang kinerja masing-masing.

“Kita sebagai bagian dari pemerintah pusat tentu memiliki kewajiban untuk menyampaikan semua kebijakan pemerintah pusat secara jelas kepada publik agar bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Bima menyampaikan, satu hal yang menjadi mimpi seluruh anggota APEKSI adalah ketika semua kebijakan dari pemerintah pusat bisa dipahami dan diartikulasikan oleh semua pemimpin daerah.

“Manusia ikhitiarnya ada batasnya, tapi insya allah, tuhan yang maha kuasa yang menentukan, jadi kita percaya bahwa badai pasti berlalu, tapi dengan semangat kekerluargaan, kebersamaan, friendship, brother hood, sister hood, silaturahmi kita tidak ada yang bisa kita menangkan tanpa kebersamaan,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Angkahong, Bima dan Ade Sarip Bebas
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top