Kota Bogor

Berawal Saling Ejek, Pelajar di Sindangsari Tusuk Teman Sendiri

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku penusukan mengakibatkan korban terluka berat.

Pelaku dan korban merupakan pelajar SMA di Kabupaten Bogor terlibat duel di wilayah Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur pada 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berinisial MAW (16) berhasil diamankan tak lama setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MNE (17).

“Kami awalnya mendapat informasi terkait korban penganiayaan yang berada di RSUD Ciawi,” ucap Kombes Bismo pada Senin, (29/1/2024).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakuka pengengecekan ke RSUD Ciawi dan benar ada korban penganiayaan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi antara korban dan pelaku adalah teman satu kelas XI di salah satu SMA di Kabupaten Bogor.

Baca juga  128 Parlemen Remaja Belajar Pengelolaan Sampah ke Kota Bogor

Dalam kasus ini, keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.

Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan terduga anak yang berkonflik dengan hukum di rumahnya di Kecamatan Bogor Timur.

“Pelaku berhasil ditangkap satu jam kemudian setelah kejadian,” katanya.

Ia mengungkapkan, aksi itu dipicu dari saling ejek antara korban dan pelaku hingga berujung janjian berkelahi di lokasi kejadian.

Awalnya, lanjut Kombes Bismo keduanya bersepakat berkelahi dengan tangan kosong. Namun pelaku sengaja membawa senjata tajam jenis karambit.

“Kedua pihak ini saling mengejek satu sama lain dan kemudian janjian di suatu tempat untuk berkelahi,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban menderita luka sabetan dari karambit di bagian lengan kiri atas, punggung, dada sebelah kiri, dan jempol sebelah kanan. Korban pun harus menjalani operasi di RSUD Ciawi.

Baca juga  Gusdurian Bogor Tebar Pesan Toleransi dengan Syiir Tanpo Waton

“Korban sudah pulang dari rumah sakit, sudah operasi yah,” jelasnya.

Selain mengamankan MAW, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah karambit, satu ponsel milik pelaku, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, MAW dikenakan Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Selain itu, anak yang berkonflik dengan hukum ini dikenakan UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top