Kota Bogor

Belum Ada yang Mendaftar Jadi Calon Direksi PDAM Tirta Pakuan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dibuka sejak tanggal 22 Oktober2020, sampai sat ini belum ada yang mendaftar menjadi calon direksi dan pengawas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Sampai Minggu Minggu 25 Oktober 2020, belum ada yang mendaftar,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dody Achdiyat, di Bogor, Minggu (25/10/2020).

Dody mengatakan, pendaftaran calon direksi PDAM Tirta Pakuan dibuka sampai 3 November 2020. Setelah itu dilanjutkan seleksi administrasi, di mana  peserta yang lolos akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau UKK.

Dody menjelaskan, Tim UKK berisikan lima orang, terdiri dari pejabat Pemkot Bogor (wakil walikota atau sekda), kalangan independen atau akademisi (rektor), lembaga profesional (Perpamsi atau Asosiasi Dewan Pengawas PDAM).

Bagaimana kalau sampai batas akhir tidak ada yang mendaftar?

Pemilihan calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu kepada Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.

Baca juga  Karyawan PDAM Tirta Pakuan Simak Tausiah AA Gym

Dalam  Permendagri dan PP itu, kata Dody, terdapat klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan atas keputusan walikota.

“Tetapi prosesnya tetap harus dibentuk pansel dan dilakukan tahapan tahapan,” jelasnya.

Ketika sudah dibentuk pansel, lanjut Dody, prosedur tetap dijalankan dalam proses pansel, walaupun keputusan merupakan hak preogratif walikota, baik untuk para direksi mapun dewas.

“Proses dan tahapan seleksi semuanya harus sesuai persyaratan dan ketentuan. Untuk direksi akan diserahkan enam orang kepada walikota dan dipilih serta ditetapkan 3 direksi. Sementara untuk dewas hanya 1 orang. Targetnya pada 1 Desember 2020 sudah terpilih tiga orang direksi dan 1 orang dewas dari unsur pejabat pemerintah eselon 2. Karena Dewas sudah terisi 2 orang, yakni Bu Sekda dan Pak Dodi Rosadi dari kalangan independen nya,” terangnya.

Baca juga  Wali Kota Serahkan Renovasi RTLH CSR PDAM Tirta Pakuan

Berdasarkan aturan Permendagri, PP ataupun Perda nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Badan Usaha Milik Daerah, dalam Pasal  58 disebutkan, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali,

A.ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Apakah belum adanya calon yang mendaftar merupakan indikasi direksi sekarang ini akan mekanjutkan kepemimpinannya?

Direksi yang ada sekarang ini dipimpin oleh Deni Surya Senjaya sebagai diretur utama.

Di bawah kepemimpinan Deni , Perumda Tirta Pakuan masuk peringkat ketiga nasionl sebagai PDAM terbaik se Indonesia tahun 2019, terbaik ke 2 di Jawa Barat, juga menjadi BUMD terbaik dalam pembayaran kaitan pinjaman bank dunia tahun 2020, dan CEO terbaik untuk perlombaan BUMD seluruh Indonesia tahun 2020.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Gandeng Klinik Ibnu Sina dan Kelurahan Pamoyanan Berikan Pengobatan Gratis

“Alhamdulilah Perumda Tirta Pakuan terbaik ketiga nasional dan kedua di Jawa Barat. Kita terus berusaha untuk menjadi PDAM terbaik di tingkat Jabar maupun nasional,” kata Deni.

Ketika ditanyakan soal pemilihan direksi, Deni menuturkan, saat ini sudah dibentuk tim pansel dan kewenangan semuanya ada pada Walikota Bogor Bima Arya.

Secara aturan memang ada klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan, tetapi tetap harus dibentuk pansel.

“Artinya tetap dibentuk pansel untuk pemilihan direksi. Tapi tidak menutup kemungkinan direksi lama bisa dilanjut dengan ditunjuk langsung oleh walikota berdasarkan aturan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaran badan usaha milik daerah dalam Pasal  58,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top