Kota Bogor

Bea Cukai Bogor Musnahkan Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (25/11/2020).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah didampingi Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menghadiri Bincang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (25/11/2020).

Kegiatan pemusnahan BMN ini juga dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan diikuti serentak secara daring oleh 7 Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), di antaranya Kota Bandung, Purwakarta, Tasikmalay.

Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum secara resmi membuka kegiatan pemusnahan yang diawali sambutan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari Dirjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari Dirjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan kontribusi penerimaan cukai adalah sekitar 10 persen dari APBN rata-rata setiap tahun dan menjadi terbesar di Asia yang rata-rata 2 hingga 5 persen. Jika dilihat secara keseluruhan, kontribusi cukai sebesar 95 persen dari penerimaan total bea dan cukai.

Baca juga  Kedapatan Bawa Sabu, IRT di Bogor Selatan Diciduk Polisi  

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, kegiatan ini salah satu bukti kerja sama semua pihak terkait di Jawa Barat.

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil temuan di Jawa Barat yang jumlahnya cukup besar, yakni sekitar Rp5 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung kegiatan tersebut.

“Yang jelas komunikasi kita dengan Bea Cukai tetap terjalin baik, termasuk juga nanti pelaksanaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) akan kita intensifkan,” kata Sekda usai mengikuti pemusnahan.

Plt. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Edwan Isrin menyampaikan, pemusnahan BMN yang dilakukan merupakan hasil penindakan cukai rentang tahun 2017 hingga 2020.

Baca juga  Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor Senin 5 Juni 2023 di BTM

“Nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp504 juta yang terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sebanyak 500 ribu batang. Untuk tembakau iris sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol. Total kerugian negara sekitar Rp 504 juta, nilai cukai yang seharusnya didapat negara,” jelas Edwan Isrin.

Melalui pemusnahan BMN hasil penindakan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor menurun dan tidak ada lagi pelanggaran di bidang cukai.

Sekadar informasi, selama rentang tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.

Baca juga  Ratusan Peserta Lari Milo Activ Community Run Keliling Kota Bogor

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan merupa hasil tembakau berupa sigaret (rokok) sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris (TIS) sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml.

Dengan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5 miliar lebih dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp3,4 miliar. [] Hari/Prokompim)

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top